Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan soal keterbukaan tender Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang baru saja diluncurkan oleh pemerintah. Dewan legislatif merasa tidak dilibatkan sehingga KIS dan KIP dianggap tidak memiliki legalitas hukum.
"Peluncuran kartu itu belum dibicarakan ke kami. Karena kartu itu kan perlu ditender," kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Menurutnya seuai dengan aturan yang ada, setiap proyek pemerintah dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar wajib ditenderkan. Oleh sebab itu, pengadaan KIS dan KIP pun harus ditenderkan karena nilainya mencapai triliunan. Dengan besarnya dana itu, Fahri menilai perlu dikoordinasikan dengan DPR.
"Kan tidak main-main. Itikad baik, tapi legalitas harus sesuai prosedur dan hukum," ucap dia.
Fahri melanjutkan, saat ini sangat rawan pelanggaran Undang-undang dalam rezim KPK. Menurutnya, delik pemberantasan korupsi sudah jadi satu unsur, ada saja pelanggaran yang terjadi. Karena itu, dia meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendiskusikan semua program yang akan dibuatnya dengan DPR.
"Tapi apa, efeknya orang masuk bui. Itikad baik bukan satu-satunya, tapi legal prosedural penting dan harus dipenuhi. Kalau tidak ajak dewan bisa tidak legal," tutur Politisi PKS ini. (Andi Muttya Keteng/Gdn)
DPR Ingin Dilibatkan dalam Pengadaan Kartu Sakti Jokowi
Setiap proyek pemerintah dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar wajib ditenderkan. Oleh sebab itu, pengadaan KIS dan KIP pun harus ditenderkan.
Advertisement