Liputan6.com, Jakarta - Kabar gembira bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hari ini, Kementerian Hukum dan HAM telah mengesahkan draf Keputusan Menteri (Kepmen) terkait moratorium izin baru kapal asing.
Saat menyampaikan berita ini kepada wartawan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti nampak girang. Wajahnya langsung berseri-seri karena usahanya membuahkan hasil meskipun baru dalam tahap awal.
"Hari ini kita ada berita baik. Menteri Hukum dan HAM (Yasonna H Laoly) sudah menandatangani moratorium (izin baru kapal)," ungkap dia usai Pertemuan dengan Duta Besar Kanada di kantornya, Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Susi sangat bangga dengan gerak cepat Kabinet Kerja terutama Kementerian Hukum dan HAM. Pasalnya dia tidak perlu menunggu bertahun-tahun hanya untuk merampungkan aturan sebuah program Kementerian.
"Tidak perlu nunggu dua tahun dong. Itu baru namanya Kabinet Kerja," terang dia.
Moratorium tersebut berisi penghentian untuk mengeluarkan izin baru bagi kapal baru. Selain itu, tidak memperpanjang izin kapal yang sudah habis masa berlakunya dan mengkaji kembali izin yang sudah dikeluarkan terkait dengan kepatuhan dan kedisiplinan yang telah diatur sebelumnya.
Moratorium itu juga akan melarang kegiatan bongkar muat di tengah laut seperti yang selama ini terjadi sehingga ikan hasil tangkapan tidak memberikan pemasukan bagi negeri. Jika hal tersebut dilanggar, maka izin kapal akan dibekukan.
"Kalau enforcement di lapangan kan susah, tapi kita punya penyidik dan peradilan perikanan yang bisa membantu," tegas Susi.(Fik/Ndw)
Gerak Cepat Kabinet Kerja Muluskan Program Menteri Susi
Hari ini, Kementerian Hukum dan HAM telah mengesahkan draf Keputusan Menteri (Kepmen) terkait moratorium izin baru kapal asing.
Advertisement