Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menunggu respons dari seluruh kepala daerah di Indonesia terkait rencana menghapus pungutan kapal nelayan kecil berbobot di bawah 10 GT.
"Sedang menunggu respons dari Gubernur untuk membebaskan pungutan kapal di bawah 10 GT. Itu kan otoritasnya ada di Gubernur dan Bupati," ucap Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti di kantornya, Kamis (6/11/2014).
Penghapusan pungutan kapal nelayan kecil ini tentu akan mengurangi pendapatan daerah. Namun dia berjanji akan menggantinya dengan Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Tapi saya janji menukarnya dengan DAK, supaya (daerah) nggak kehilangan pendapatan," ujarnya.
Meski belum mengetahui besaran DAK, namun kompensasi tersebut bisa diitung dari pendapatan yang diterima pemerintah daerah selama ini.
"Saya belum tahu berapa DAK-nya, nanti dikonsultasikan dengan Pemda. Yang jelas berapa revenue selama ini. Harus produktif dan nelayan kecil jangan dipungut-pungut," tutur Susi.
Sekadar informasi, untuk mewujudkan program penghapusan pungutan nelayan kecil, Susi sudah mengajukan draft Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur tentang hal tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Sudah diajukan Permen-nya. Tapi kan menunggu legitimasi dari Kemkumham," ujarnya.
Susi berharap Permen itu segera diteken Menteri Hukum dan HAM agar segera berlaku. Pastinya, dia berupaya keras agar implementasi dari aturan tersebut tidak sampai berlarut-larut.(Fik/Ndw)
Hapus Pungutan, Menteri Susi Tunggu Jawaban Kepala Daerah
Menteri KKP Susi Pudjiastuti tengah menunggu respons dari seluruh kepala daerah di Indonesia terkait rencana menghapus pungutan nelayan.
Advertisement