Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah disarankan untuk tidak menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Pasalnya, masih ada cara lain untuk menghemat anggaran pemerintah.
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria mengungkapkan, cara lain untuk melakukan penghematan anggaran adalah dengan mengeluarkan peraturan yang melarang penjualan BBM bersubsidi kepada kendaraan milik pribadi, milik pemerintah, Milik Badan Usaha Milik Negara dan Daerah (BUMN, BUMD) dan juga kendaraan milik TNI Polri.
"Jika kenaikan harga BBM dipertimbangkan karena untuk pengalihan subsidi atau karena tidak tepatnya subsidi, maka mestinya Pemerintah bisa saja tidak menaikan harga BBM tetapi menyiasatinya dengan berbagai cara," kata Sofyano, di Jakarta, Minggu (9/11/2014).
Dengan adanya beleid tersebut, maka BBM subsidi hanya boleh dipergunakan untuk angkutan umum dan sepeda motor saja. Menurut Sofyano, konsumsi BBM dari kendaraan umum dan sepesa motor sedikit sehingga dapat menghemat anggaran.
Peraturan semacam ini sudah pernah dilakukan di era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 tahun 2013. Namun kendaraan yang dilarang menggunakan BBMÂ bersubsidi hanya kendaraan dinas, TNI Polri BUMN, BUMD perkebunan dan angkutan pertambangan.
Selain itu, untuk menghindari penyelewengan BBM jenis solar yang hanya diperuntukan bagi kendaraan angkutan umum dan merupakan jenis BBM yang paling banyak diselewengkan, pemerintah harus tetap melakukan pengawasan dan pengendalian jumlah pembelian dengan menggunakan sistem Radio Indentification (RFID). (Pew/Gdn)
Ini Cara Hemat Anggaran Tanpa Menaikkan Harga BBM Subsidi
Pemerintah harus melakukan pengawasan dan pengendalian jumlah pembelian dengan menggunakan sistem Radio Indentification (RFID).
Advertisement