Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diharapkan segera membentuk Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) seiring peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 34 tahun 2014 tentang BPKH telah disahkan pada 17 Oktober 2014.
Dengan ada aturan ini dapat meningkatkan pengelolaan keuangan haji antara lain kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
Baca Juga
Mengutip situs Setkab, Senin (10/11/2014), keuangan haji meliputi tiga hal. Pertama, penerimaan yang meliputi setoran BPIH, dan atau BPIH khusus, nilai manfaat keuangan haji, dana efisiensi penyelengaraan ibadah haji, dana alokasi umum (DAU), dan sumber lain sah dan tidak mengikat.
Advertisement
Kedua, pengeluaran meliputi penyelenggaraan ibadah haji, operasional BPKH, penempatan dan atau investasi keuangan haji. Ketiga, kekayaan.
Menurut UU ini, pengelolaan keuangan haji dilakukan oleh BPKH yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden. "Pengelolaan keuangan haji oleh BPKH dilakukan secara korporatif dan nirlaba," bunyi pasal 20 ayat (4) UU ini.
BPKH sebagaimana dimaksud, menurut UU tersebut berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota negara, dan dapat memiliki kantor perwakilan di provinsi dan kantor cabang di kabupaten dan kota.
Untuk wewenang lembaga ini antara lain menempatkan dan menginvestasikan keuangan Haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan dan nilai manfaat. Lalu melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan keuangan Haji.
"Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, BPKH berhak memperoleh dana operasional untuk penyelenggaraan program pengelolaan keuangan Haji yang bersumber dari nilai manfaat keuangan Haji," bunyi pasal 25 Undang-undang Nomor 34 tahun 2014.
Oleh karena itu, kewajiban lembaga ini menurut UU antara lain mengelola keuangan Haji secara transparan dan akuntabel untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan Jemaah Haji dan kemaslahatan umat Islam.
Selain itu memberikan informasi melalui kinerja, kondisi keuangan serta kekayaan dan hasil pengembangannya secara berkala tiap enam bulan. Lembaga ini juga wajib melaporkan pelaksanaan keuangan haji setiap enam bulan kepada Menteri Agama dan DPR.
BPKH juga membayar nilai manfaat setoran BPIH dan BPIH khusus secara berkala ke rekening virtual setiap jemaah haji.
Organisasi BPKH
Menurut UU ini, BPKH terdiri atas badan pelaksana dan dewa pengawas. Badan pelaksana memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, pertanggung jawaban, dan pelaporan keuangan Haji.
Sementara, Dewan Pengawas memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Haji. Adapun Presiden memilih dan menetapkan anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur pemerintah dan calon anggota badan pelaksana berdasarkan usul dan panitia seleksi.
Selanjutnya, Presiden mengajukan nama calon anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur masyarakat kepada DPR sebanyak dua kali jumlah jabatan yang diperlukan.
"DPR memilih anggota dewan pengawas yang berasal dari unsur masyarakat paling lama 20 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan usulan dari Presiden," bunyi pasal 38 ayat (3).
UU ini menegaskan, peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lama satu tahun sejak UU ini diundangkan. Sementara itu BPKH sudah terbentuk paling lama sejak UU ini diundangkan. (Ahm/)