Sukses

Rakor 2 Jam, Pemerintah Bahas Insentif Industri Galangan Kapal

Pemerintah akan segera menyusun aturan soal pemberian insentif fiskal dan non fiskal untuk industri galangan kapal di luar pulau Batam.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah baru akan mengembangkan sektor maritim. Salah satu langkah dilakukan untuk mendukung sektor maritim dengan segera menyusun aturan soal pemberian insentif fiskal dan non fiskal untuk industri galangan kapal.

Hal itu diungkapkan dapat rapat koordinasi di bawah Kementerian Koordinasi Bidang Maritim yang dilakukan pada Selasa (11/11/2014).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Indroyono Soesilo mengatakan, saat ini Indonesia mempunyai 198 industri galangan kapal yang terdiri atas 110 industri berlokasi di Pulau Batam, sedangkan sisanya sebanyak 88 industri berada di luar Batam.

"Nah yang 110 itu sangat sukses tumbuhnya, perkembangan bagus dan membuka lapangan kerja untuk 120 ribu masyarakat di sana. Tentunya perlu kita replikasi, kalau di Batam sukses kenapa yang lain tidak," ujar Indroyono dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan.

Untuk mendorong pertumbuhan industri galangan kapal di luar Pulau Batam ini, pemerintah akan segera menyusun aturan soal pemberian insentif baik fiskal maupun non fiskal.

"Untuk fiskal, tadi Menkeu telah memberi masukan yang semangatnya sama. Kita bersama ingin mengembangan industri galangan kapal nasional harus diberikan insentif. Kalau yang di Batam bisa, kenapa yang lain tidak," lanjutnya.

Dia menjelaskan, hal yang akan dilakukan oleh pemerintah yaitu pertama, akan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomoer 52 Tahun 2011 berkait dengan PPN.

"Komponen yang berkaitan dengan industri perkapalan, tim di sini akan ikut. Kalau PPN-nya direndahkan maka untuk impor masuknya bagus dan ini berkaitan dengan industri komponen dalam negeri. Kita akan melihat kalau PP 52 ini apa saja yang bisa dimasukan. Intinya memperkuat industri galangan kapal nasional," jelas dia.

Kedua, berkaitan dengan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP). Selama ini BMDTP ini hanya berlaku untuk hal-hal khusus. "Nantinya akan ditentukan mana saja industri yang harus dan mana yang masuk hal khusus, yang khusus itu akan diberikan BMDTP ini," kata Indroyono.

Ketiga, soal insentif bea masuk kapal baru dan bekas. Nantinya akan dilihat bagaimana merevisi aturan yang mengacu pada peningkatan industri galangana kapal nasional.

Keempat, menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal fasilitas yang tidak dipungut pajak. "Kita akan bergabung dan ikut menyiapkan RPP ini, sehingga kalau sudah jadi PP, pasal-pasalnya yang berkaitan dengan penguatan galangan kapal masuk ke situ," ungkap dia.

Selain membahas kebijakan fiskal, pemerintah juga akan menyiapkan kebijakan non fiskal, antara lain pertama, masalah penyewaan lahan di galangan kapal milik BUMN atau milik negara.

Saat ini ada 4 perusahaaan galangan kapal milik BUMN, yaitu PT Industri Kapal Indonesia (IKI) di Makassar, PT Doc Koja Baharii di Jakarta, PT Pal di Surabaya dan PT Doc Perkapalan di Surabaya.

"Ada masalah tentang pemberian insentif berkaitan dengan sewa lahan, bagaimana kalau lahan milik pelabuhan, karena harus galangan kapal ini harus berseberangan dengan pelabuhan," kata dia.

Kedua, pemerintah akan memberikan insentif non-fiskal melalui penggunaan desain kapal yang sudah dihimpun oleh Pusat Desain Kapal Nasional yang berada di Institut 10 November Surabaya (ITS)

"Di sana sudah ada pusat design kapal dan pusat data nasional terkait desain kapal. Kapal-kapal yang didesain di galangan kapal nanti juga akan diminta disetorkan ke bank data ini sehingga bisa digunakan lagi," jelasnya.

Indroyono sendiri menegaskan  rapat ini hanya membahas pemberian insentif bagi industri galangan kapal yang sudah ada dan tidak membahas soal pembangunan industri galangan kapal baru.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Saleh Husin menyatakan tim akan langsung mulai membahas hal-hal tersebut dalam satu minggu ini.

"Nanti akan digarap dalam satu minggu ini, seberapa besarnya nanti kita lihat," tandas Saleh. (Dny/Ahm)

Video Terkini