Sukses

Industri Rokok Minta Pemerintah Tak Tandatangani FCTC Tembakau

Keberatan industri akan aturan yang tertuang dalam FCTC yaitu berkaitan dengan larangan penggunaan rasa tertentu pada rokok.

Liputan6.com, Jakarta - Industri rokok meminta pemerintah untuk tidak menandatangani Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Pasalnya, FCTC dianggap sebagai ancaman bagi industri kretek nasional.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto usai mendampingi Menteri Perindustrian Saleh Husin bertemu dengan Presiden Direktur Bentoel Group Jason Fitzgerald Murphy.

"Tadi membicarakan terkait dengan bagaimana kretek dipertahankan, karena ini menjadi bagian dari identitas Indonesia. Jadi jangan sampai eksistensi kretek ini hilang atau melemah akibat salah policy, seperti FCTC masih tetap jadi ancaman," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2014).

Menurut Panggah, keberatan industri akan aturan yang tertuang dalam FCTC yaitu berkaitan dengan larangan penggunaan rasa tertentu pada rokok. Sedangkan kretek Indonesia menggunakan campuran cengkeh sehingga menimbulkan rasa pada kretek.

"FCTC ini menjadi kuncinya, karena yang paling krusial yaitu tidak boleh ada flavor. Padahal identitas kretek itu ada cengkehnya. Sedangkan saat ini di global kecenderungannya sudah bosan dengan rokok putih, dan kami juga pikirkan ekspor," katanya.

Selain itu menurut Panggah, adanya FCTC ini tidak memberikan pengaruh yang besar terhadap penurunan konsumsi rokok di Indonesia, tetapi hanya akan memukul industri rokok kretek dalam negeri.

"Inginnya pemerintah konsisten untuk FCFT ini. Karena dengan menandatangani FCFT, tidak menurunkan jumlah perokok, tetapi hanya menggeser rokok kretek. Jadi inginnya FCTC ini jangan ditandatangan, karena apa keuntungannya buat kita," tandasnya. (Dny/Gdn)