Sukses

63.913 Angkutan Umum di Jakarta Berusia Lebih dari 10 Tahun

Dana yang harus disiapkan untuk meremajakan puluhan ribu kendaraan umum tersebut mencapai Rp 29,38 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Guna meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dituntut untuk memperbaiki layanan angkutan umum, terutama mengenai masih buruknya kualitas.

Ketua Dewan Transportasi Kota Provinsi DKI Jakarta, Edi Nursalam mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, pada Pasal 51 tertulis bahwa untuk menjamin ketersediaan layanan angkutan umum yang memenuhi aspek laik jalan dan ramah lingkungan, telah ditetapkan masa pakai kendaraan bermotor umum yaitu 10 tahun untuk bus besar, sedang, kecil maupun angkutan barang, serta 7 tahun untuk taksi.

"Tetapi berdasarkan data dari Dinas Perhubungan DKI pada 2014, saat ini 65 persen jumlah kendaraan angkutan umum penumpang dan barang yang ada di Jakarta telah berusia di atas 10 tahun," ujarnya dalam Dialog Publik Pembatasan Masa Pakai Kendaraan Bermotor Umum di Hotel Puri Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).

Data tersebut menunjukkan ada sekitar 63.913 unit armada angkutan umum yang umurnya telah lebih dari 10 tahun. Oleh karena itu, semu unit armada angkutan umum tersebut sudah harus diremajakan.

Dalam hitung-hitungannya, dana yang harus disiapkan untuk meremajakan puluhan ribu kendaraan umum tersebut mencapai Rp 29,38 triliun.

"Tentu nilai ini merupakan angka yang sangat besar dan merupakan nilai devisa negara yang harus dibelanjakan baik pembelian kendaraan dari dalam negeri maupun luar negeri," katanya.

Maka hal ini menjadi tantangan yang tidak mudah bagi pengusaha angkutan umum dalam situasi terpuruk saat ini harus mengganti kendaraan tua yang dimiliki dengan kendaraan baru. (Dny/Gdn)

Video Terkini