Liputan6.com, Jakarta - Usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan daftar 218 penawaran investasi yang tidak memiliki kejelasan izin usaha dari otoritas berwenang, giliran Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan RI merilis daftar 23 nama perusahaan pialang berjangka komoditi yang resmi dan sah di bawah kewenangan BAPPEBTI Kementerian Perdagangan.
Kepala Biro Hukum BAPPEBTI, Sri Hariyati, mengatakan dilansirnya daftar ini menanggapi rilis OJK mengenai daftar perusahaan atau kegiatan yang dianggap tidak mendapat izin OJK dan disiarkan media massa sebagai investasi bodong.
"Dalam informasi yang dirilis OJK terdapat perusahaan di bawah pembinaan dan pengawasan BAPPEBTI Kementerian Perdagangan, tetapi dalam pemberitaan di media massa diinformasikan seolah -olah perusahaan-perusahaan itu tidak terdaftar, sehingga berita itu berpotensi meresahkan para pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi," tegas Sri Hariyati dalam keterangannya dikutip Rabu (12/11/2014).
Advertisement
Sri menegaskan 23 daftar perusahaan itu sah dan terdaftar sebagai perusahaan pialang berjangka yang memperoleh izin dari BAPPEBTI.
"Perusahaan-perusahaan itu izinnya jelas dan berada di bawah otoritas BAPPEBTI, serta dilindungi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Untuk dapat memastikan perusahaan-perusahaan sebagaimana dimaksud dapat dilihat melalui situs BAPPEBTI www.bappebti.go.id," paparnya.
Lebih lanjut, Sri Hariyati mengimbau pelaku usaha dan masyarakat agar memahami, tidak salah interpretasi, dan tidak resah.
Selama ini, BAPPEBTI bersama OJK dan beberapa institusi lain telah tergabung dalam Tim Satuan Petugas Waspada Investasi dan melakukan penanganan pengaduan, serta penegakan hukum atas investasi produk keuangan bermasalah sesuai dengan yurisdiksi kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan.
Sehubungan hal tersebut, berikut ini daftar perusahaan yang resmi di bawah kewenangan BAPPEBTI yang memiliki izin resmi dan sah:
1. PT Best Profit Futures
2. PT Central Capital Futures
3. PT Cyber Futures
4. PT Equity World Futures
5. PT Garuda Berjangka
6. PT Global Artha Futures
7. PT HIG Internasional Berjangka
8. PT. Interpan Pasific
9. PT Jalatama
10. PT Kontak Perkasa Futures
11. PT. Mahadana Asta Berjangka
12. PT Midtou
13. PT Monex Investindo Futures
14. PT Millennium Penata Futures
15. PT Reymount Futures
16. PT Rifan Financindo Berjangka
17. PT Sentra Artha
18. PT Solid Gold Berjangka
19. PT Trijaya Pratama Futures
20. PT Trust Artha Futures
21. PT Valbury Futures
22. PT Victory International Futures
23. PT Soegee Futures (SFX)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyebutkan ada 218 penawaran investasi yang tidak memiliki kejelasan izin usaha dari otoritas berwenang dan 44 penawaran investasi yang izinnya telah dikeluarkan oleh lembaga seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Hukum dan HAM.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, dari total 262 penawaran investasi tersebut, tidak semuanya merupakan penawaran yang ilegal. Hanya memang izin dari penawaran investasi ini bukan berasal dari OJK sehingga OJK tidak melakukan pengawasan atas produk yang ditawarkan.
"Belum tentu (ilegal), yang jelas izinnya bukan dari OJK. Jadi bisa saja itu mendapatkan izin dari regulator lain atau diawasi produknya oleh regulator lain. Itu bukan dalam area OJK," ujarnya(Nrm)