Liputan6.com, Jakarta -
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) melakukan praktik monopoli dengan wewajibkan para nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hanya bisa mengambil asuransi jiwa di dua perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan BRI.
Dalam amar keputusannya, KPPU meminta pembatalan perjanjian oleh BRI yang memuat persyaratan kewajiban debitur KPR BRI untuk hanya menggunakan asuransi jiwa dari konsorsium PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera( (Bringin) dan PT Heksa Eka Life Insuransi (Heksa).
Majelis komisi yang diketuai oleh Sukarmi juga memerintahkan agar BRI menghentikan kegiatan yang menghalangi perusahaan asuransi jiwa lainnya untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan.
Selain meminta pembukaan hambatan masuk tersebut, Majelis Komisi KPPU yang menyidangkan kasus tersebut juga menjatuhkan sanksi denda kepada BRI sebesar Rp 25 miliar, Bringin dengan nominal Rp 19 miliar, dan Heksa sebesar Rp 13 miliar.
"Ini sejalan dengan kesimpulan KPPU yang menyatakan bahwa ketiga perusahaan tersebut, melanggar pasal 15 terkait pembelian berikat dan pasal 19 terkait hambatan masuk pasar," jelas Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2014).
Kasus ini berawal dari inisiatif KPPU yang menemukan adanya pembatasan pilihan konsumen atau nasabah KPR di BRI ketika mengajukan kreditnya. Dalam proses tersebut, nasabah tidak memiliki pilihan asuransi jiwa lain, selain yang ditetapkan oleh BRI.
Produk asuransi jiwa yang digunakan adalah produk yang berasal dari konsorsium antara Bringin dan heksa. Nasabah tidak memiliki pilihan, karena mereka diwajibkan untuk membeli produk asuransi jiwa untuk persetujuan KPR yang nasabah ajukan. (Gdn)
Terbukti Monopoli, KPPU Denda BRI Sebesar Rp 25 Miliar
Bringin mendapat denda dengan nominal Rp 19 miliar dan Heksa mendapat denda sebesar Rp 13 miliar.
Advertisement