Sukses

Gubernur Jabar Usul Profesi Ini Tak Masuk Moratorium PNS

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan menuturkan, para petani perlu ada pendampingan dalam bertani untuk hasilkan produktivitas unggul.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) saat ini tengah mengkaji rencana moratorium/penghentian sementara penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk lima tahun ke depan.

Menanggapi hal itu, Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ahmad Heryawan mengaku memiliki beberapa syarat jika hal itu akan diberlakukan mulai Januari 2015. Adapun syarat tersebut adalah pengecualian moratorium PNS untuk beberapa profesi.

"Tentu kita akan minta pengecualian, umpamanya penyuluh pertanian, itu sulit di moratorium," kata  Aher di kantor Gedung Sate, Bandung, Rabu (12/11/2014).

Dia menjelaskan jika tidak ada pengecualian tersebut maka para penyuluh pertanian yang digagas masa presiden Soeharto tersebut akan habis pada‎ 2017.

Padahal menurut Aher, penyuluh pertanian ini ‎adalah salah satu tenaga profesi yang vital di beberapa wilayah di Indonesia yang memiliki basis pertanian yang kuat seperti Jawa Barat.

"‎Saat saya di Bandung, bertemu dengan para petani, saya tanya ada beberapa hal yang jadi faktor kesuksesan pertanian kita, pertama irigasi, dua pembibitan, tiga benih unggul, empat penyuluh pertanian. Saya tanya mana yang paling penting, semua sepakat penyuluh," paparnya.

Dirinya meyakini para petani di Jawa Barat memiliki pendidikan rendah, jadi perlu terus adanya pendampingan dalam bertani demi menghasilkan produktivitas yang unggul.

Tidak hanya penyuluh pertanian, beberapa profesi pengecualian yang diusulkan Gubernur Jawa Barat Aher diantaranya adalah tenaga pengajar seperti guru, pustakawan, dan arsiparis.

"Menurut saya empat profesi ini yang harus dilakukan pengecualian, kalau untuk yang lain kalau mau di moratorium saya sepakat," tegas dia.

Hingga saat ini Aher mengaku belum ada permintaan dari pemerintah pusat untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal rencana moratorium PNS tersebut. (Yas/Ahm)

Video Terkini