Sukses

Jelang MEA, Teknisi Listrik RI Wajib Punya Sertifikat Kompetensi

Permen No. 28 Tahun 2014 mensyaratkan seluruh tenaga teknik ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi tenaga teknik (SKTT).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia terus melakukan berbagai upaya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar dapat bersaing dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun depan.

Tak ketinggalan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan peraturan menteri nomor 28 tahun 2014 yang mensyaratkan seluruh tenaga teknik ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi tenaga teknik (SKTT).

"Peraturan ini penting karena kurang dari dua bulan lagi, kita akan memasuka MEA.Tujuannya, agar kita memiliki standar kompetensi dan kualifikasi internasional yang setara dengan negara lain," ungkap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jarman di Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Dia menerangkan, standar kualifikasi melalui sertifikat komptensi tersebut sekaligus ditujukan untuk menata penunjang ketenagalistrikan. Dengan standar tersebut, tak seluruh pegawai asing bisa bekerja di Indonesia.

"Harus ada standar kompetensi, jika kualifikasi sesuai, maka seorang pegawai dapat bekerja di negara mana saja. Kalau dari negara lain dan dia memiliki kualifikasi sesuai, ya bisa bekerja di sini," terangnya.

Mengacu pada aturan tersebut, setiap badan usaha jasa penunjang tenaga listrik juga wajib memiliki Sertifikan Badan Usaha (SBU). Jarman menjelaskan, saat ini negara-negara di ASEAN telah mempersiapkan industrinya memasuki MEA.

Itu berarti, Indonesia yang juga memiliki pasar besar di bidang industri ketenagalistrikan harus segera menyiapkan diri.

"Ini kita siapkan sekaligus untuk mengatur struktur perijinan," tandasnya.

Jarman menerangkan, sertifikasi kompetensi ke depan dapat didaftarkan secara online yang memungkinkan pemilik usaha dan pegawai tak perlu menyerahkan dokumen secara langsung. Sistem database tersebut memastikan pelaku usaha jasa penunjang tenaga listrik bekerja sesuai dengan SBU dan SKTT yang dimilili.

Penilaian kinerja juga dapat dilakukan melalui sistem tersebut. Kompetensi tersebut juga akan menentukan golongan kerja pegawai bersangkutan. (Sis/Ndw)