Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan-RB) Yuddy Crisnandi bakal mewajibkan seluruh istansi Kementerian dalam Kabinet Kerja memiliki sistem anti korupsi.
Sistem anti korupsi tersebut merupakan sinergi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinamakan Sistem Integritas Nasional.
"Dalam waktu dekat, kami akan megeluarkan surat edaran atau peraturan seluruh aparatur sipil negara untuk melakukan kerjasama dengan KPK, membangun sistem cegah korupsi," kata Menpan-RB, Yuddy Crisnandi di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Menurut dia, hal itu perlu dilakukan mengingat mampu mendukung visi-misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menciptakan birokrasi yang efektif dan bersih.
Sebagai contoh, hari ini Yuddy menandatangani penciptaan sistem integritas nasional demi mencegah tindak pidana korupsi tersebut untuk lingkungan Kemenpan-RB.
Untuk menindaklanjuti hal ini dalam sisa waktu di tahun 2014 ini, Yuddy mengaku akan menerbitkan Peraturan Menteri PAN-RB tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Kemenetrian PAN-RB.
"Seluruh instansi pemerintah yang belum melakukan penandatanganan pencegahan korupsi diharapkan untuk secepatnya mengikuti langkah serupa," tegas dia.
Sementara di kesempatan yang sama, Ketua KPK, Abraham Samad mengaku saat ini baru ada 10 Kementerian/Lembaga (K/L) yang sudah menandatangani komitmen dalam pencegahan anti korupsi di lingkungan kerjanya.
Dia menambahkan penerapan sistem integritas nasional di setiap K/L ini melalui aturan Kemenpan RB yang akan diterbitkan tersebut membantu mewujudkan cita-cita KPK.
"Sejak tahun 2011 sampai tahun 2015, KPK punya misi pendekatan pencegahan korupsi tidak lagi dengan cara konvensional, tapi melalui sistem integritas nasional ini," kata dia. (Yas/Nrm)
Menpan RB Bakal Wajibkan Kementerian Punya Sistem Anti Korupsi
Sistem anti korupsi tersebut merupakan sinergi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinamakan Sistem Integritas Nasional.
Advertisement