Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan-RB) mengeluarkan Surat Edaran yang melarang seluruh instansi pemerintah menggelar rapat di hotel atau sejenisnya. Namun diketahui masih ada saja beberapa instansi pemerintah yang melakukan hal tersebut.
Terkait ini, Menteri PAN-RB, Yuddy Crisnandi mengaku masih memberikan toleransi kepada beberapa instansi tersebut.
"Di daerah msialnya sudah rencanakan rakor sejak lama, sudah bayar DP hotel, bayar catering, dengan surat edaran Menpan kami beri batas toleransi ," kata Yuddy di kantornya, Jumat (14/11/2014).
Adapun batas toleransi yang dimaksud hingga akhir November 2014. Nantinya pada Desember diharapkan sudah tidak ada lagi instansi pemerintahan yang melakukan rapat di hotel.
Berbicara mengenai sanksi yang akan diberikan kepada para PNS yang melanggar ketentuan tersebut, dia mengaku pemerintah tidak akan melakukan pemecatan secara sepihak mengingat hal itu bukan merupakan kesalahan fatal.
"Tapi, kepada pejabat-pejabat yang bertanggung jawab itu bisa saja promosi jabatannya kita tunda, tunjangan kinerjanya tidak dikeluarkan, gaji ketiga belas bisa kita tahan, itu kan sudah berat," pungkasnya. (Yas/Nrm)