Sukses

Panitia Seleksi Lelang Jabatan Tak Boleh Lebih dari 9 Orang

Peraturan Pemerintah (PP) mengenai lelang jabatan tersebut masih dirampungkan di Kementerian PAN-RB.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah instansi pemerintah akan menyelenggarakan lelang untuk beber‎apa jabatan yang akan habis masanya dalam waktu dekat ini.

Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berpesan kepada beberapa instansi tersebut untuk lebih memperhatikan efektifitas dan kualitas panitia seleksi lelang jabatan.

"Sesuai Undang-Undang, sekurangnya 5 orang dan sebanyak-banyaknya 9 orang, lalu yang seleksi harus lebih pintar dari yang diseleksi‎," pesan Menteri PAN-RB, Yuddy Crisnandi di kantornya, Jumat (14/11/2014).

Adapun panitia seleksi tersebut akan terdiri dari beberapa pihak diantaranya adalah dari Kementerian PAN-RB, akademisi dan pihak kementerian yang terkait.

Diharapkan dengan adanya lelang jabatan dan panitia seleksi yang kredibel ini, pemerintah akan mendapatkan ‎aparatur sipil negara yang berkualitas, berintegritas dan mampu menjalankan tugas sebaik-baiknya.

‎"Adapun kalau yang dilelang level eselon I, berarti yang ikut lelang jabatan pegawai negeri sipil yang memenuhi kriteria eselon I, di semua kementerian bisa, di semua lembaga bisa, ataupun mau dari daerah, silahkan," kata dia.

Hingga saat ini Peraturan Pemerintah (PP) mengenai lelang jabatan tersebut masih dirampungkan di Kementerian PAN-RB. Jika tak dengan proses yang sudah dijalankan sudah sampai 70-80 persen.

"PP ini kan tidak bisa mikir sendiri, harus ada masukan sana sini, dari Kemenpan sendiri Insyaallah dalam 3 bulan kedepan sudah selsesai, jadi awal tahun depan sudah bisa," tutupnya.

Meski PP belum terbit namun mengacu pada UU No 5 Tahun‎ 2014 mengenai aparatur sipil negara, instansi negara bisa mengadakan lelang jabatan, hanya saja hanya khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Yas)