Sukses

Kemenpan-RB Minta KPK Sederhanakan Syarat Laporan Harta Kekayaan

Adapun penyederhanaan laporan harta kekayaan tersebut khusus untuk pejabat di bawah level menteri, yaitu jajaran pejabat eselon I.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengusulkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lebih menyederhanakan laporan harta kekayaan bagi para pejabat aparatur negara.

Adapun penyederhanaan laporan harta kekayaan tersebut khusus untuk pejabat di bawah level menteri, yaitu jajaran pejabat eselon I.

"Saya mnta laporan disederhanakan, oke lah untuk menteri seperti itu, tapi untuk Eselon I dan lainnya, saya pikir lebih bisa sederhana karena kemungkinan korupsi di pejabat bawah ini tidak seperti yang di atas," kata Menpan-RB Yuddy Crisnandi di kantornya, Jumat (14/11/2014).

Usulan tersebut langsung disampaikan Yuddy di hadapan Ketua KPK, Abraham Samad usai menghadiri penandatanganan komitmen pencegahan gratifikasi di lingkungan Kemenpan-RB.

Tidak hanya itu, dirinya juga akan menindaklanjuti dengan melaporkan kepada Jokowi dan Jusuf Kalla mengenai kelonggaran dari KPK di mana memberikan tenggat waktu pelaporan harta kekayaan para pejabat negara paling lambat pada akhir Desember 2014 dari sebelumnya batas waktunya di akhir November 2014.

"Saya sebagai Menpan-RB akan sampaikan ke Pak Presiden dan Wapres, kalau boleh selabat-lambatnya akhir tahun, karena memang rumit, susah, ada beberapa sertifikat yang harus diurus, BKPB yang nyelip itu susah dicari, piutang itu juga harus ada dokmennya," kata Yuddy. (Yas/Nrm)