Sukses

Manipulasi Laporan Gaji ke BPJS Ketenagakerjaan, Apa Sanksinya?

BPJS Ketenagakerjaan melaporkan sekitar 70 persen perusahaan BUMN belum terdaftar jaminan sosial akibat manipulasi data gaji pekerja

Liputan6.com, Jakarta 0 BPJS Ketenagakerjaan melaporkan sekitar 70 persen perusahaan milik pemerintah (BUMN) belum terdaftar ke BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu disebabkan karena adanya manipulasi data gaji pegawai yang diserahkan ke BPJS ketenagakerjaan oleh perusahaan-perusahaan plat merah itu.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya mengaku bagi seluruh perusahaan yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan sanksi.

"Mulai tahun depan kita akan berlakukan tindakan-tindakan pengawasan, kalau yang belum mendaftarkan itu kita beri sanksi mulai dari administratif, denda, bahkan pencabutan izin pelayanan publik," kata Elvyn seperti yang ditulis, Sabtu (15/11/2014).

Kewenangan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi tersebut memiliki landasan hukum yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 tahun 2013 tentang cara pengenaan sanksi dalam penyelenggaraan jaminan sosial.

Sebelumnya, Direktur Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan Junaedi menjelaskan, tidak terdaftarnya sejumlah perusahaan tersebut karena perusahaan diduga memanipulasi data gaji para pegawainya.

Gaji pegawai yang sudah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP), dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan masih di bawah UMP.

Tidak hanya perusahaan BUMN yang belum terdaftar dalam BPJS ketenagakerjaan melainkan masih terdapat 200 ribu perusahaan dari sekitar 600 ribu perusahaan swasta yang menjalankan kegiatan bisnisnya di Indonesia.

"Saya berani untuk merilis perusahaan BUMN yang belum mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," tutup Junaedi. 

Sementara itu, per awal Juni 2014, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan baru 12 juta pekerja formal dari total 40 juta orang. Sementara untuk pekerja informal, dari 77 juta orang pekerja baru 1 juta orang pekerja yang terdaftar. (Yas/Ndw)

Â