Sukses

BBM Naik, Wapres JK: Tarif Angkutan Umum Naik 10% Sudah Tepat

Pemerintah memutuskan kenaikan tarif angkutan umum sebesar 10 persen untuk menghadapi BBM naik.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan hanya mengizinkan kenaikan tarif angkutan umum sebesar 10 persen saat BBM naik, meskipun Organda menginginkan kenaikan sebesar 30 persen. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan langkah kenaikan 10 persen sudah tepat.

"Sudah tepat kenaikan 10 persen," kata JK, di Jakarta, Rabu (19/11/2014).

Terkait keinginan Organda yang kukuh menginginkan kenaikan lebih dari 10 persen. Jonan memastikan akan memanggil kelompok tersebut. "Akan kami panggil. Ya nanti dilihat," imbuhnya.

Dalam kesempatan ini pula, Jonan menjelaskan kementeriannya hanya bisa mengatur tarif angkutan umum antar kota dan antar provinsi atau AKAP. Sementara, untuk angkutan kota dalam provinsi tergantung dengan kepala daerah masing-masing.

Ia menambahkan pula pihak Kemenhub telah merumuskan formula bahwa kenaikan sebaiknya hanya 10 persen, bukan 30 persen.

"Kan itu ada formulanya. Bisa di cek saja formulanya. Maksimum 10 persen gini lo. Kalau ke daerah, itu diserahkan ke Gubernur atau Bupati. 10 persen itu kelipatan 500. Misal kalau 3 ribu jadi 3,5 ribu. Kalau 4 ribu naik 10 persen berapa ya jadi 4,5 ribu. Paham ya? Kalau 7 ribu, jadinya 8 ribu karena kelipatan 500 dan kelipatan pasti ke atas," tandas Jonan mengkalkulasi akibat dari BBM naik. (Silvanus A/Ahm)