Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha angkutan umum yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta kepada pemerintah untuk kembali menambah insentif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi angkutan umum reguler.
Ketua Organda DKI Jakarta, Safruan Sinungan mengatakan, selama ini angkutan umum reguler telah mendapatkan diskon pembayaran BBNKB sebesar 40 persen. Namun untuk lebih meringankan beban pengusaha, Organda meminta diskon tersebut dinaikan menjadi 50 persen.
"Tadi kami bicarakan juga soal insentif pajak, seperti untuk BBNKB dari 40 persen, diharapkan menjadi 50 persen. Insentif BBNKB kan selama ini diberikan 40 persen, itu khusus angkutan umum reguler," ujarnya usai mengelar rapat di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2014).
Dia menjelaskan, permintaan dari Organda akan dilaporkan Dishub kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar bisa dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuannya, agar bila disetujui, kebijakan ini bisa berlaku secara nasional.
"Nanti ada pengajuan dari Kemenhub ke Kemendagri. Jadi diharapkan bisa sampai 50 persen," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dishub DKI Jakarta M Akbar mengatakan demi kelangsungan usaha angkutan umum memang ada beberapa insentif fiskal yang diminta oleh para pengusaha. Insentif tersebut seperti pembebasan dan pengurangan pajak, pengurangan retribusi dan lain-lain.
Dia juga memperkirakan permintaan tersebut akan bisa diterima mengingat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang tengah mendorong perbaikan pada sektor transportasi publik.
"Tentu akan dibahas, kelihatannya tidak keberatan. Karena pada dasarnya pemprov DKI telah mensubdisi angkutan umum seperti busway (TransJakarta). Ini hanya tinggal tambah subsidi untuk angkutan non busway dengan mekanisme yang berbeda seperti keringanan dari sisi fiskal," tandasnya. (Dny/Gdn)
Pengusaha Angkutan Minta Tambahan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan
Oermintaan organd akan dilaporkan Dishub pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar bisa dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri.
Advertisement