Liputan6.com, Jakarta - Mayoritas saham PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) secara resmi telah dibeli oleh perusahaan keuangan asal Jepang, J Trust dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) senilai Rp 4,41 triliun.
Meski demikian, Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, masih ada persoalan aset dari bank yang dulunya bernama Bank Century tersebut untuk dikembalikan karena merugikan negara.
"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap aset bank yang belum kembali," ujar Kartika dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Dia menjelaskan, aset dari Bank Mutiara yang bermasalah dan harus dikembalikan secara total mencapai US$ 150 juta atau sekitar Rp 1,8 triliun. "Tapi peluangnya berapa saya tidak tahu. Karena ini prosesnya sudah lama sekali," lanjutnya.
Menurut Kartika, aset bermasalah paling besar yang harus dikembalikan pada kasus cash plat milik Telltop Holding di Swiss. Sedangkan sisanya beberapa dari MLA yang di Hongkong.
"Yang paling material itu adalah yang US$ 150 juta. Bank Mutiara yang battle tapi profitnya akan ke kita karena biayanya sudah kita tanggung juga jadi seolah-olah asetnya ada di Bank Mutiara tetapi kalau menang kalah kewajibannya di kita," tandasnya. (Dny/Ahm)
Aset Bermasalah Bank Mutiara akan Terus Dikejar
Kepala Eksekutif LPS, Kartika Wrojoatmodjo menuturkan, aset dari Bank Mutiara yang harus dikembalikan mencapai US$ 150 juta.
Advertisement