Sukses

Organda Bakal Tetap Dongkrak Tarif Angkutan Kota 30%

Organisasi Angkutan Darat tetap akan menerapkan kenakan tarif angkutan umum dalam kota sebesar 30 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) tetap akan menerapkan kenaikan tarif angkutan umum dalam kota sebesar 30 persen.

Besaran ini berlaku untuk angkutan umum selain Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang kenaikannya ditetapkan tersendiri oleh Kementerian Perhubungan sebesar 10 persen.

Ketua Umum DPP Organda, Eka Sari Lorena mengatakan, kenaikan 30 persen merupakan kenaikan paling ideal bagi pengusaha sebagai respons dari kenaikan harga BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Kami ini menyampaikan tarif realnya. Karena tarif bisa mendongkrak inflasi. Apalagi angkutan perkotaan adalah angkutan yang sering dipakai masyarakat," ujar Eka di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2014).

Meski demikian, besaran kenaikan angkutan umum pada masing-masing daerah tetap ditentukan sesuai dengan kesepakatan oleh Pemerintah Daerah (Daerah) dan Organda di daerah masing-masing.

"Yang lainnya dikoordinasikan dengan pemda setempat. Tetapi selama ini Pemda rancu karena menjadikan yang 10 persen ini jadi patokan. Itu kami minta Kemenhub memberikan penjelasan," kata Eka.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Organda, Andriansyah mengatakan, sebagian wilayah telah menaikkan tarif sebesar 30 persen. Hal ini berpatokan pada kenaikan BBM yang di atas 30 persen.

"Penyesuaian tarifnya sudah mulai diberlakukan. Kami sudah sampaikan hitungan Organda sesuai dengan Permen nomor 89 tahun 2012 tentang mekanisme perhitungan tarif angkutan umum," tandasnya. (Dny/Ahm)

Video Terkini