Liputan6.com, Tangerang - Upah Minimum Kota atau UMK 2015 di kawasan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk 2015, akhirnya menyepakati angka Rp 2,71 juta. Sementara untuk Kota Tangerang, lebih besar Rp 30 ribu atau menyentuh angka Rp 2,73 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Tangerang, Abduh Surahman menuturkan, angka UMK 2015 untuk Kota Tangerang sebesar Rp 2,73 juta. "Angka tersebut berdasarkan kesepakatan bersama antara unsur serikat buruh dan pengusaha yang diwakili Apindo," ujar Abduh, Jumat (21/11/2014).
Angka tersebut ternyata paling tinggi jika dibandingkan dua wilayah Tangerang lainnya. Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang sepakat angka UMK 2015 sebesar Rp 2,71 juta.
Seperti yang diungkapkan Purnama Wijaya Kepala Dinsosnakertrans Tangsel, menurut Purnama, angka tersebut lebih besar Rp 1 juta dibandingkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) kota. "Kemarin kan KHL disepakati Rp 1,7 juta. Sekarang UMKnya sebesar Rp 2,71 juta," ujar Purnama.
Padahal awalnya, buruh meminta pada angka Rp 2,84 juta sementara Apindo mengajukan angka Rp 2,6 juta. Hingga akhirnya setelah lebih dari 9 jam melaksanakan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko), disepakati pada Kamis 20 November 2014 malam, UMK Tangsel di 2015 sebesar Rp 2,71 juta.
"Setelah disepakati begini, kami akan rekomendasikan ke Walikota. Untuk kemudian dilanjutkan ke Gubernur Banten, agar disahkan," ujar Purnama komentari nilai UMK 2015. (Naomi T/Ahm)
UMK 2015 Kota Tangerang Capai Rp 2,73 Juta
Angka UMK 2015 di kota Tangerang mencapai Rp 2,73 juta sedangkan kabupatan Tangerang dan kota Tangerang Selatan Rp 2,71 juta.
Advertisement