Liputan6.com, Malang - Gubernur Jawa Timur telah mengumumkan besaran upah minimum kota/kabupaten atau UMK 2015. Untuk Kota Malang, ditetapkan sebesar Rp 1.882.250 atau naik 18 persen dari UMK 2014 yang hanya sebesar Rp 1.587.000.
"Besaran angka UMK 2015Â Kota Malang yang telah ditetapkan oleh Gubernur sudah sesuai usulan dewan pengupahan," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Malang, Kusnadi, Jumat (21/11/2014).
Karena itu Kusnadi yakin tidak akan ada gejolak protes dari kalangan pengusaha dan buruh. Sebab angka yang ditetapkan itu sesuai usulan dewan pengupahan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL).
"Juga sudah mempertimbangkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Karena itu kami optimis semua pihak bisa menerimanya," tutur Kusnadi.
Kendati demikian, Kusnadi mengakui belum mendapat salinan resmi dari Pemprov Jawa Timur tentang keputusan gubernur tersebut. Namun Disnaker Kota Malang diundang untuk mengambil salinan itu pada Senin 24 November depan.
"Salinan resmi tentang keputusan gubernur soal UMK belum kami ambil. Tapi informasi ketetapan angkanya sudah saya terima," ungkap Kusnadi.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno, menyatakan pihaknya bisa menerima besaran UMK 2015 Kota Malang yang sudah diputuskan Gubernur Jawa Timur.
"Tidak ada masalah, kami menerimanya. Apalagi yang menetapkan UMK 2015Â kan Gubernur, dan itu sudah sesuai dengan angka yang diusulkan dewan pengupahan," tandas Suhirno. (Zainul Arifin/Ndw)
UMK 2015 di Malang Naik Jadi Rp 1,8 Juta
Untuk Kota Malang, ditetapkan UMK 2015 sebesar Rp 1.882.250 atau naik 18 persen dari UMK 2014 yang hanya sebesar Rp 1.587.000.
Advertisement