Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan akan menolak permintaan pengusaha soal penangguhan pembayaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2015.
Namun Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta yang juga Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang mengatakan penangguhan pembayaran UMP tersebut merupakan hak dari pengusaha sehingga tidak bisa ditolak begitu saja.
Menurut dia, ketentuan mengenai penangguhan ini telah tertuang diberbagai peraturan seperti Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 176 Tahun 2014.
"Penangguhan itu sudah diatur dalam peraturan-peraturan itu. Jadi ini memang menjadi hak dari pengusaha," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (22/11/2014).
Meski demikian, menurut Sarman, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga harus berhati-hati dalam memberikan penangguhan kepada pengusaha.
Syarat-syarat yang memperbolehkan suatu perusahaan untuk melakukan penangguhan juga harus terpehuni semua.
"Hanya memang bagaimana syarat penangguhan bisa betul dan benar. Jika memang secara finansial tidak mampu tidak bisa dipaksakan karena bisa terjadi penutupan dan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)) nanti," katanya.
Sarman pun menyatakan bahwa Dewan Pengupahan akan ikut turun tangan menilai perusahaan mana yang layak untuk mendapatkan penangguhan setelah melakukan tinjauan dan melihat bagaimana kondisi keuangan dari perusahaan tersebut.
"Kalau ada surat penangguhan, Dewan Pengupahan akan cek ke perusahaan tersebut. Pertama cek laporan keuangan 2 tahun terakhir, juga bagaimana omset, apalagi indutri padat karya dapat omset dari luar, kita lihat bagaimana kontraknya. Kalau memang mereka tidak mampu harus berikan penangguhan. Hanya syarat-syaratnya kita check and recheck. Supaya tidak ada pengusaha yang bohong," jelas dia.
Selain itu, Sarman juga meminta agar Pemprov DKI Jakarta tidak mempersulit proses penangguhan ini mengingat masalah upah sangat krusial bagi industri padat karya yang mengandalkan banyak pekerja.
"Kalau industri padat karya seperti garmen, tekstil, alas kaki yang tidak mampu, harus diberikan waktu untuk meminta penangguhan kepada gubernur. Kita juga berharap gubernur tidak mempersulit penangguhan upah karena ini menyangkut masa depan pengusaha dan pekerjanya," tandasnya. (Dny/Nrm)