Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyatakan seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP dan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2015.
"Semua sudah mengumumkan, terdiri dari 29 provinsi yang menetapkan UMP, dan empat provinsi yang menetapkan UMK. Keempat provinsi ini tidak menetapkan UMP, hanya UMK," jelas Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans Wahyu Widodo saat berbincang dengan Liputan6.com, Minggu (23/11/2014).
Baca Juga
Provinsi yang pertama kali menetapkan UMP 2015 adalah Kalimantan Tengah, dan Jawa Barat menjadi yang paling terakhir. Wahyu menjelaskan, rata-rata kenaikan UMP secara nasional mencapai 12,77 persen.
Advertisement
Provinsi DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi yang menaikkan UMP tertinggi dan Nusa Tenggara Timur yang terendah. "Kalau dikalkulasikan UMP rata-rata secara nasional Rp 1,78 juta. Angka ini hanya sekitar Rp 13.600 lebih rendah dari rata-rata komponen hidup layak (KHL) nasional," terang dia.
Tidak terpaut jauhnya antara UMP dengan KHL menunjukkan bahwa para pemimpin daerah telah membuktikan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya lewat UMP.
"UMP 2015 itu seperti jaringan pengaman. Dengan UMP yang mendekati KHL itu mengarahkan masyarakat agar bisa hidup dengan layak. Ke depan, yang harus dipikirkan para Gubernur adalah bagaimana cara mengaitkan upah dengan tingkat produktivitas pekerja," jelas dia. (Ndw)