Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan kenaikan tarif angkutan umum di ibukota sebesar Rp 1.000 akan berlaku mulai Selasa, 25 November 2014. Penyesuaian tarif angkutan umum tersebut seiring dengan kenaikan tarif bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah meneken regulasi mengatur tersebut.
"Pak Gubernur teken, balik ke saya, lalu saya teken. (Pergub) efektif pas sudah saya teken itu. Malamnya. Kalau hari ini selesai saya teken, nanti malam berlaku," ucap dia di Balaikota Jakarta, Senin (24/11/2014).
Ia mengatakan penyesuaian tarif itu berdasarkan kesepakatan antara Organda (Organisasi Angkutan Darat), Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), dan Dinas Perhubungan DKI.
Organda mengajukan kenaikan tarif tersebut hanya untuk kendaraan-kendaraan umum jenis ekonomi atau non-AC. Seperti Mikrolet, KWK, Kopamilet, Kopaja, Metromini, dan bus besar. Untuk penumpang umum menjadi Rp 4.000 dan untuk pelajar Rp 1.000.
"Tinggal diundangkan. Yang diajukan oleh Organda hanya untuk ekonomi. Yang lain-lain, organda belum mengajukan. Karena mekanismenya, Organda dulu mengajukan. Lalu dibahas oleh tim," jelas Saefullah.
Presiden Joko Widodo bebera saat lalu memutuskan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi. Harga Premium ditetapkan dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500. Harga Solar ditetapkan dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500. (Andi Muttya Keteng/Ndw)