Liputan6.com, Palu - Terdapat delapan kabupaten di Sulawesi Tengah, tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015. Berdasarkan jadwal, penetapan UMK berakhir 22 November 2014, lalu.
Olehnya, delapan kabupaten tersebut, terpaksa harus mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulteng, yang telah ditetapkan sebesar Rp 1,5 juta per bulan untuk 2015.
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulteng, Joko Pranowo mengatakan, delapan kabupaten tersebut yakni, Kabupaten Parigi Moutong, Poso, Tojo Una Una, Morowali, Morowali Utara, Banggai, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut.
"Pelbagai alasan dari delapan kabupaten itu tidak menetapkan. Namun, alasan paling mendasar karena tidak memiliki anggaran operasional. Makanya kami intruksikan untuk mengikuti UMP Sulteng," terang Joko di Palu, Selasa (25/11/2015).
Menurutnya, tidak ada sanksi tegas bagi kabupaten yang tidak menetapkan UMK. Namun, bagi kabupaten yang tidak menetapkan, dengan cara terpaksa harus mengikuti UMP yang telah ditetapkan.
"Secara langsung kabupaten-kabupaten tersebut harus mengikuti UMP. Kalau kabupaten tidak mengikuti, kemungkinan akan diberikan sanksi. Tapi saya yakin, delapan kabupaten itu akan mengikuti. Apa lagi, UMP Sulteng 2015 juga cukup lumayan," tandas Joko.
Sebelumnya, Sulteng telah menetapkan UMP 2015, sebesar Rp 1,5 juta. Disusul Kota Palu sebesar Rp1,675 juta, Donggala Rp1,6 juta, Toli-toli Rp 1,525 juta, Buol Rp 1,6 juta, dan Poso Rp 1,6 juta.
Diketahui, penetapan UMP dan UMK 2015, berdasarkan rekomendasi yang telah disepekati bersama antara dewan pengupahan, pengusaha, serikat buruh, dan pemerintah. UMP dan UMK di Sulteng, secara keseluruan diakui naik. Kendati masih jauh dari kebutuhan hidup layak (KHL). (Dio/Ndw)