Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin menyatakan perlunya sebuah mekanisme baru untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) yang saat ini digelar tahunan menjadi lima tahun sekali. Hal itu dilakukan guna meminimalisir gejolak yang ditumbulkan buruh saat memutuskan UMP.
Anggota Dewan Pengupahan Sarman Simanjorang menilai usulan tersebut positif. Ini mengingat, jika UMP tahunan terus-menerus ditetapkan maka beban perusahaan akan terus membengkak.
"Usul Menperin sangat positif karena jika kita lihat tren kenaikan UMP tiap tahun kalau kita rata-ratakan naik 10 persen maka 5-7 tahun ke depan UMP kita bisa menembus Rp 5 juta.Terus sampai kapan batasan UMP kita ini," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Dia pun mengatakan, Menteri Tenaga Kerja (Menaker)Â segera membuat format baru untuk pengupahan. Menurut dia format lama membuat pengusaha dan buruh melulu dihadapkan permasalahan yang sama yakni aksi demonstrasi pengupahan.
"Karena yang ada saat ini sudah tidak cocok lagi dan setiap tahun terkesan pengusaha dan buruh dihadapkan untuk menetapkan UMP. Buruh demo dimana-mana menuntut kenaikan UMP apakah harus begini setiap tahun," lanjutnya.
Penetapan model seperti ini dinilai sangat merugikan. Dia mengatakan jika mogok buruh kerap terjadi akan merusak iklim bisnis di tanah air.
"Kemanaker harus memberikan pembinaan terhadap organiasi buruh dan pekerja," tuturnya. (Mad/Ndw)
Kenaikan UMP Tiap Tahun, Rusak Iklim Investasi RI
Pengusaha mengeluhkan penetapan UMP yang dilakukan tiap tahun.
Advertisement