Sukses

Revisi UMP DKI Jakarta Ada di Tangan Ahok

Pengusaha menilai perlu ada peran pemerintah dan DPRD untuk meluruskan soal UMP DKI Jakarta 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengupahan DKI Jakarta unsur Pengusaha meminta kepada DPRD DKI Jakarta agar bijak menyikapi Upah Minimum Provinsi/UMP DKI Jakarta  sebesar Rp 2,7 juta.

Hal itu mengingat UMP telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta melalui Pergub No.176 Tahun  2014. Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengingatkan,  DPRD DKI Jakarta jangan menciptakan ketidakpastian berusaha dengan pernyataan pernyataan yang seolah olah membela buruh dengan wacana  meninjau kembali besaran UMP.

Menurut Sarman, proses penetapan UMP DKI Jakarta 2015 sudah melalui proses panjang sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenakertrans No.7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.

"DPRD DKI jangan hanya melihat dari sisi buruh tapi harus juga dari sisi pengusaha karena kami juga merupakan bagian dari warga Jakarta. Menyangkut dampak kenaikan BBM bukan hannya dialami oleh buruh, pengusaha juga mengalami hal yang sama ongkos produksi juga otomatis akan menyesuaikan," ujar Sarman seperti dikutip dari keterangan yang diterbitkan, Minggu (30/11/2014).

Sesuai dengan anjuran Menteri Tenaga Kerja sebagai dampak kenaikan BBM agar pengusaha dapat mempertimbangkan kenaikan tunjangan transportasi sesuai dengan kemampuan masing masing perusahaan. Melihat hal itu, menurut Sarman, perlu dilakukan perundingan Bipartit di masing masing perusahaan.

Selain itu, DPRD juga harus mengetahui UMP merupakan jaring pengaman sosial,standar orang baru pertama kali kerja nol pengalaman dan masih bujangan.

"Makanya kami semakin bingung yang demo yang sudah bekerja bahkan sudah bertahun tahun dan gajinya sudah di atas UMP,seharusnya yang demo itu yang pengangguran dong karena UMP ini berlaku untuk mereka. Ini isu UMP ini terlalu dipolitisir oleh pengurus Serikat Pekerja/Buruh sehingga bias," kata Sarman.

Melihat hal itu, Sarman menilai perlu ada peran pemerintah dan DPRD untuk meluruskan ini. Rencana DPRD DKI untuk mengundang Dewan Pengupahan DKI Jakarta, menurut Sarman sudah tidak efektif lagi karena proses penetapan UMP DKI sudah final dan sudah direkomendasikan ke Gubernur DKI bahkan sudah ditetapkan.

"Bolanya sekarang sudah kami serahkan semua ke Gubernur apakah mau merevisi atau tidak.Harapan kami agar Gubernur DKI Jakarta konsisten dan tetap pada keputusannya untuk kepastian berusaha dan kepastian kerja bagi buruh," ujar Sarman.

Lebih lanjut ia menuturkan, DPRD DKI Jakarta silakan menerima aspirasi Buruh tapi harapannya agar bijak menyikapinya karena masalah UMP ini bukan hanya kepentingan Pengusaha dan Buruh tapi ada ada yang lebih besar yaitu para pencari kerja.

"Karena jika kenaikan UMP ini di luar kemampuan dunia usaha yang dikhawatirkan akan terjadi rasionalisasi  bahkan relokasi yang akan merugikan semua," tutur Sarman.

Selain itu, Serikat Pekerja juga diharapkan lebih mengedepankan musyawarah dan mufakat ketimbang demo untuk menyelesaikan masalah industri. Serikat Pekerja juga diminta dapat lebih fokus meningkatkan kompetensi dan kemampuannya untuk mampu menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN 2015.  (Nrm/Ahm)