Liputan6.com, Jakarta - Gerakan Bersama Buruh (Geber BUMN) meminta pemerintah cepat merespons penyelesaian masalah buruh alih daya atau outsourcing perusahaan BUMN.
Koordinator Geber BUMN, Ahmad Ismail mengatakan, untuk menyelesaikan permasalahan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) penyelesaian masalah outsourcing di BUMN.
"Inpres harus diterbitkan jika Menteri BUMN masih melakukan pembiaran terhadap kasus pelanggaran outsourcing BUMN ini," ujar Ahmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (30/11/2014).
Ahmad juga mengingatkan Jokowi pernah berjanji sebagaimana dalam program Nawa Cita, yakni melarang adanya kebijkan alih daya tenaga kerja di BUMN di pemerintahannya kelak.
"Janji ini, harus dia wujudkan sekarang. Momentumnya juga pas dengan hasil Rakernas PDI Perjuangan beberapa waktu lalu di Semarang, yang merekomendasikan penghapusan outsourcing dan menolak upah murah," kata dia.
Ahmad menyatakan ini menjadi momentum Jokowi untuk segera menyelesaikan masalah outsourcing BUMN dengan mengangkat pekerja alih daya BUMN menjadi pekerja tetap di perusahaan BUMN.
"Perusahaan BUMN harus mempekerjakan kembali pekerja outsourcing BUMN yang sudah di-PHK sepihak, serta membayarkan hak-hak normatifnya," tutur Ahmad. (Dny/Ahm)
Buruh Minta Jokowi Terbitkan Inpres Soal Tenaga Alih Daya BUMN
Presiden Joko Widodo diminta untuk segera menyelesaikan masalah tenaga alih daya di BUMN dengan menerbitkan instruksi presiden.
Advertisement