Sukses

UMP 2015 di 8 Provinsi Ini Masih di Bawah Standar Hidup Layak

Meski telah naik, ternyata masih ada delapan provinsi di Indonesia yang UMP 2015 masih di bawah standar hidup layak.

Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah telah menaikkan upah minimum provinsi atau UMP 2015 di seluruh Tanah Air.  Meski telah naik, ternyata masih terdapat delapan provinsi yang besaran UMP-nya belum memenuhi standar komponen hidup layak (KHL) yang ditetapkan masing-masing daerah.

KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan selama satu bulan.

Lalu provinsi mana saja yang UMP-nya masih di bawah KHL?

Berikut daftar delapan provinsi tersebut seperti dikutip dari data Kemenakertrans yang diperoleh Liputan6.com, Senin (1/12/2014):

2 dari 5 halaman

Maluku Utara

1. Maluku Utara: besaran UMP 67,72 persen dari KHL

UMP 2015 di Maluku Utara ditetapkan naik 9,5 persen menjadi Rp 1,577 juta, dari sebelumnya Rp 1,44 juta. Angka ini hanya 67,62 persen dari KHL yaitu Rp 2,333 juta per hulan. Keputusan itu tertuang dalam SK Gubernur Nomor 248/KEP/HK/2014.

2. Maluku: UMP 75,09 persen dari KHL


UMP 2015 di Maluku naik 16,61 persen menjadi Rp 1,65 juta, dari sebelumnya Rp 1,415 juta. Angka ini masih lebih rendah dari KHL di provinsi itu sebesar Rp 2,197 juta per bulan. Keputusan kenaikan UMP tersebut tertuang dalam SK Gub No. 228 Tahun 2014.

3 dari 5 halaman

NTT


3. Nusa Tenggara Timur (NTT): UMP  76,66 persen dari KHL

UMP 2015 di NTT ditetapkan Rp 1,25 juta atau naik 8,7 persen dari sebelumnya Rp 1,15 juta. Angka ini lebih rendah 24,34 persen dari KHL di daerah itu yang tercatat Rp 1,652 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam Kep. Gub NTT No. 248/KEP/HK/2014.


4. Sulawesi Barat (Sulbar): UMP sekitar 83,55 persen dari KHL

UMP 2015 di Sulbar ditetapkan sebesar Rp 1,655 juta atau naik 18,25 persen dari sebelumnya Rp 1,4 juta. Meski sudah naik, namun besaran UMP di Sulbar masih lebih rendah dari KHL yang ditetapkan Rp 1,981 juta. Keputusan ini tertuang dalam SK GGH Tahun 2014.

4 dari 5 halaman

Kalteng


5. Kalimantan Tengah (Kalteng): UMP 84,13 persen dari KHL

Kalteng adalah provinsi pertama yang mengumumkan UMP 2015 yaitu pada 25 Agustus 2014. Kenaikan UMP di provinsi ini naik 10 persen menjadi Rp 1,896 juta per bulan dari sebelumnya Rp 1,723 juta per bulan. Angka ini hanya lebih rendah atau hanya 84,13 persen dari KHL di daerah itu yang sudah mencapai Rp 2,254 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam SK No 29 Tahun 2014.

6. Gorontalo: UMP 85,82 persen dari KHL

Pemprov Gorontalo memutuskan untuk menaikkan UMP 2015 sebesar 20,75 persen menjadi Rp 1,6 juta dari sebelumnya Rp 1,325 juta. Meski naik cukup tinggi, namun angka ini masih di bawah KHL yang ditetapkan di daerah itu Rp 1,864 juta. Keputusan itu terlampir dalam SK Gub Gorontalo No. 426/13X/2014.

5 dari 5 halaman

Papua Barat


7. Papua Barat: UMP 89,35 persen dari KHL

UMP 2015 di Papua Barat naik 7,75 persen menjadi Rp 2,015 juta, dari sebelumnya Rp 1,87 juta. Angka ini sekitar 89,35 persen atau lebih rendah dari KHL Rp 2,55 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam Kep gubernur Nomor 561/229/10/2014.

8. Nusa Tenggara Barat (NTB): UMP 93 persen dari KHL

Pemprov NTB telah menaikkan UMP 2015 sebesar 9,92 persen menjadi Rp 1,33 juta per bulan dari sebelumnya Rp 1,21 juta. Angka ini lebih rendah 7 persen dari KHL di provinsi itu yang dipatok Rp 1,43 juta. Keputusan itu tertuang dalam SK Gub No.561-687 tahun 2014.

(Ndw)