Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia sudah siap melakukan penegakan hukum kepada kapal asing yang sering melanggar batas wilayah Indonesia untuk mencuri ikan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menyatakan, langkah yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia tersebut bukan sewenang-wenang karena telah ada landasan hukumnya.
Tindakan penegakan hukum dengan menenggelaman kapal pencuri ikan tersebut tertera dalam Undang-Undang dan TNI Angkatan Laut sudah siap melakukan tindakan.
"Ada UU-nya. Pak Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) sudah ready juga kok," kata Susi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin (1/12/2014).
Susi mengatakan, Kementerian kelautan dan perikanan dengan TNI Angkatan Laut akan melakukan operasi bersama untuk menjaga kedaulatan laut Indonesia. Hal tersebut juga telah didukung dengan adanya perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak.
"Dibom untuk ditenggelamkan, nanti kami operasi, dengan MOU ini pak Kasal mem back-up kami," tuturnya.
Kepala Staf Angkatan Laut Marsetyo mengungkapkan, dalam menjalankan tugasnya, TNI AL melakoni tiga peran peran militer penegakan kedulatan, kedua peran penegakan hukum dan ketiga peran diplomasi.
"Angkatan laut tidak hanya mengurusi ilegal fishing, Angkatan Laut memiliki tiga peran, ketiga tersebut melekat di angkatan laut," pungkasnya. (Pew/Gdn)
Pemerintah Sudah Siap Bom Kapal Asing Pencuri Ikan
Kementerian kelautan dan perikanan dengan TNI Angkatan Laut akan melakukan operasi bersama untuk menjaga kedaulatan laut Indonesia.
Advertisement