Liputan6.com, Palembang - Pasca kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), nasib para pengusaha angkutan kota (angkot) Palembang masih terlantung-lantung, karena belum ada kebijakan kenaikan tarif angkot oleh Pemerintahan Kota (Pemkot) Palembang.
Namun, per 1 Desember 2014 ini, Pemkot Palembang sudah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Palembang yang menetapkan kenaikan tarif angkot Palembang sebesar 25 Persen.
Seperti diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kota Palembang, Masripin, Kenaikan harga tarif angkot baru diberlakukan per awal Desember ini.
"Tarif angkot sudah ditetapkan per 1 Desember 2014, sesuai dengan Perwali. Yakni sebesar 25 Persen atau kenaikannya dari Rp 2.800 menjadi Rp 3.500," ujarnya kepada Liputan6.com, di Palembang, Senin (1/12/2014).
Pihaknya pun berharap masyarakat bisa berpartisipasi dengan membayar ongkos angkot sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk mengantisipasi terjadinya kenaikan tarif angkot sepihak oleh oknum tertentu melebihi tarif yang ditetapkan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
"Kalau ada supir angkot yang menaikkan tarif angkot di luar ketetapan Perwali, akan kita beri sanksi," ujarnya. (Ajeng Resti/Gdn)
Tarif Angkot Palembang Naik Jadi Rp 3.500
Pemkot Palembang sudah mengeluarkan Peraturan Walikota Palembang yang menetapkan kenaikan tarif angkot Palembang sebesar 25 Persen.
Advertisement