Sukses

Pemerintah Cabut Subsidi Listrik Rumah Tangga 1.300 VA ke Atas

Pemerintah cabut subsidi listrik untuk 12 golongan pelanggan tertentu termasuk pelanggan rumah tangga 1.300 VA ke atas per 1 Januari 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut subsidi listrik untuk 12 golongan pelanggan tertentu termasuk pelanggan rumah tangga 1.300 VA ke atas mulai 1 Januari 2015. Langkah ini diambil untuk mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran.

Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman menerangkan, awal tahun hanya empat  golongan yang pembayaran tarif listriknya tidak disubsidi. Namun dengan peraturan baru yang dikeluarkan kementerian ESDM, mulai 1 Januari 2015, akan ada 12 golongan pelanggan listrik non-subsidi yang akan mengikuti penerapan tariff adjutment (penyesuaian tarif).

"Tariff adjustment pada 12 golongan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2015. Tariff adjustment akan mengacu pada tiga indikator yaitu kurs rupiah, harga minyak dan inflasi," terangnya di Jakarta, Kamis (4/12/2014).

Itu berarti, tarif listrik yang dibayar dapat bergerak naik dan turun sesuai dengan ketiga indikator tersebut. Sementara penyesuaian tarif akan diperbarui secara rutin setiap bulan per tanggal 1.

"Ya pelanggan tersebut akan membayar tarif sesuai dengan harga keekonomiannya," kata dia.

Maka sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 31 Tahun 2014 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT. PLN (Persero), berikut 12 golongan pelanggan tarif non-subsidi yang akan dikenakan tarif adjustment:

1. Rumah Tangga R-1/TR daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500-5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600 VA-200k VA
6. Bisnis B-3/TM daya di atas 200k VA
7. Industri I-3/TM daya di atas 200k VA
8. Industri I-4/TM daya di atas 30.000k VA
9. Kantor Pemerintah P-2/TM daya 6.600 VA-200k VA
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya di atas 200k VA
11. Penerangan jalan umum P-3/TR
12. Layanan khusus TR/TM/TT

(Sis/Ndw)