Liputan6.com, Jakarta - Wacana kajian pengurangan atau penghapusan dividen bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus bergulir. Pro dan kontra bermunculan terkait usulan Menteri BUMN Rini Soemarno itu. Apa kata pengamat mengenai hal ini?
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu mengatakan, adalah kesalahan apabila pemerintah menghapus kewajiban perusahaan pelat merah untuk menyetor dividen.
"Saya tidak setuju BUMN tidak boleh lagi dipungut dividen. Itu salah, karena melanggar kaidah korporasi," ungkap dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Lebih jauh, kata Said, terkadang BUMN mencatatkan kelebihan keuangan yang dilihat dari pencapaian laba bersih cukup tinggi. Sehingga apabila kewajiban pembayaran dividen dihapus, maka perusahaan tersebut tidak lagi prudent.
"Kadang-kadang BUMN kelebihan uang dari laba yang cukup besar dan cash membesar. Kalau kelebihan uang, lalu tidak diambil jadi tidak prudent atau jadi royal," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah pernah menarik dividen dari PT Bank Mandiri Tbk sampai 80 persen, serta PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebesar 100 persen. "Karena waktu itu, kami hitung kegedean laba," terang Said.
Untuk itu, Said menyarankan agar pemerintah mengurangi atau merasionalkan setoran dividen seperti kebijakan di luar negeri. "Jadi rasionalisasikan dividen terhadap BUMN yang punya eksternalitas besar dan strategis," imbuhnya. (Fik/Gdn)
BUMN Tetap Harus Setor Dividen Biar Tak Royal
Terkadang BUMN mencatatkan kelebihan keuangan yang dilihat dari pencapaian laba bersih cukup tinggi.
Advertisement