Sukses

YLKI Berang Pemerintah Cabut Subsidi Pelanggan Listrik 1.300 Va

YLKI mengharapkan pemerintah dapat terus mensubsidi pelanggan listrik golongan 1.300 Va.

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menganggap kebijakan pencabutan listrik untuk pelanggan rumah tangga 1.300 Va sangat tidak adil. Lantaran golongan tersebut dikategorikan kalangan menengah ke bawah.

"Itu kebijakan yang tidak adil, karena pelanggan 1.300 Va juga kelas menengah ke bawah," kata Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Kamis (4/12/2014).

Dia menjelaskan, konsumen daya listrik 1.300 Va mayoritas merupakan pelanggan yang bermigrasi atau berpindah dari konsumsi 450 Va sampai 900 Va.

"Dulu mereka migrasi karena dijebak pemerintah dan PT PLN (Persero) dengan iming-iming tambah daya gratis. Sedangkan mereka tidak tahu risikonya saat tambah daya," tegasnya.

Tulus berharap, pemerintah dapat membatalkan kebijakan tersebut dan tetap mensubsidi pelanggan listrik golongan 1.300 Va. "Kurangi subsidi untuk pelanggan listrik 450 Va sampai 900 Va dan berikan untuk golongan 1.300 Va," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut subsidi listrik untuk 12 golongan pelanggan tertentu termasuk pelanggan rumah tangga 1.300 VA ke atas mulai 1 Januari 2015. Langkah ini diambil untuk mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran.

Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman menerangkan, awal tahun hanya empat  golongan yang pembayaran tarif listriknya tidak disubsidi.

Namun dengan peraturan baru yang dikeluarkan kementerian ESDM, mulai 1 Januari 2015, akan ada 12 golongan pelanggan listrik non-subsidi yang akan mengikuti penerapan tariff adjutment (penyesuaian tarif).

"Tariff adjustment pada 12 golongan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2015. Tariff adjustment akan mengacu pada tiga indikator yaitu kurs rupiah, harga minyak dan inflasi," cetus dia. (Fik/Ahm)