Liputan6.com, Jakarta - Penyelenggara pelayanan publik, selain harus ramah terhadap masyarakat pengguna layanan, juga harus ramah dan nyaman bagi anak-anak. Karena itu, pemerintah mewajibkan seluruh unit pelayanan publik baik yang ada di pusat maupun di daerah menyediakan tempat penitipan dan tempat bermain anak-anak.
“Jadi ibu-ibu yang bekerja tidak kehilangan waktu untuk mengurus anak. Di tempat penitipan anak juga perlu disediakan ruang untuk menyusui,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi ketika melakukan blusukan ke sejumlah pelayanan publik di Bali, Kamis (4/12/2014).
Pelayanan publik merupakan pengejawantahan kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat, yang tidak saja orang dewasa, tetapi juga anak-anak. Tidak jarang ibu-ibu yang mengurus surat-surat ke unit pelayanan publik mengajak serta anak-anaknya, bahkan bayi yang masih kecil.
Advertisement
Kenyataan ini harus diantisipasi oleh aparatur negara, khususnya yang berada di garda terdepan yakni pelayanan publik. Menteri mengakui bahwa tidak sedikit pelayanan yang sebenarnya sudah bagus. Tetapi itu belum cukup, karena masyarakat akan terus menuntut pelayanan semakin bagus dan memuaskan.
Ketika meninjau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Denpasar, Yuddy pun tampak menyapa seorang anak yang tengah bermain di tempat penitipan anak.
“Pelayanan publik harus ramah, professional, dan berintegritas. Instansi pemerintah juga wajib memberikan waktu lebih banyak untuk anak-anak,” ujarnya.
KemenPAN-RB kini juga tengah menyiapkan perangkat hukum mengenai pemotongan jam kerja bagi PNS perempuan. Hal ini dimaksudkan agar kaum ibu bisa memberikan perhatian lebih kepada anak-anak. (Ndw)