Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mencabut subsidi listrik untuk 12 golongan pelanggan tertentu termasuk pelanggan rumah tangga 1.300Â ke atas mulai 1 Januari 2015. Dengan begitu, tarif listrik ke-12 pelanggan tersebut akan naik turun bak pertamax.
Direktur Pengkajian Energi Universitas Indonesia (UI) Iwa Garniwa menuturkan, penghematan dari pencabutan subsidi listrik tersebut dapat dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur kelistrikan sehingga tingkat rasio elektrifikasi bisa meningkat. Pasalnya, masih ada 20 persen penduduk Indonesia yang hingga kini belum bisa menikmati listrik.
"Sekitar 20 persen penduduk Indonesia itu belum menikmati listrik. Jumlahnya 50 juta orang atau 12,5 juta keluarga belum dapat listrik," kata Iwa saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (5/12/2014).
Menurut Guru Besar Fakultas Teknik UI tersebut, tidak adil jika masyarakat mampu yang sudah menikmati listrik tapi membayar tarif listrik dengan harga yang murah, sementara di sisi lain ada masyarakat Indonesia yang masih belum menikmati listrik.
"Kita dapat listrik, kita juga disubsidi ini kan tidak adil buat saudara kita yang masih hidup gelap gulita," terang dia.
Demi keadilan, Iwa juga mengusulkan agar pemerintah menertapkan tarif regional berbasiskan kemampuan wilayah. Dia mencontohkan, Tarif listrik di Pulau Jawa lebih tinggi dibandingkan pulau lainnya di Indonesia. Tak hanya kemampuan secara ekonomi, pasokan listrik di Jawa juga lebih handal dibanding lokasi lain.
"Jadi Jawa wajar kalau dapat subsidi listrik paling rendah, bahkan tidak disubsidi sekalipun karena kemampuan masyarakatnya lebih tinggi dari wilayah lain," terang dia. (Ndw)