Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan menghimbau kepada para calon penumpang angkutan umum bus kota‎ untuk tidak memberhentikan bus di sembarang tempat seperti di tepi jalan.
Pelaksana tugas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sugihardjo‎ mengungkapkan, selain mengurangi kemacetan, tidak mencegatbus sembarangan juga bisa mengurangi kemungkinan kecurangan pengenaan harga tiket.
"Kepada masyarakat saya sarankan naiklah bus dari terminal-terminal yang diawasi, karena biasanya kenaikan tarif itu di terminal-terminal bayangan yang ada di pinggir jalan itu," kata dia di Kantor Kemnhub, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Kementerian Perhubungan hanya mengawasi penerapan harga tiket untuk bus kelas ekonomi‎. Untuk itu dirinya meminta masyarakat untuk tidak salah paham yang selalu mengadukan semua harga tiket bus kelas eksekutif juga ke pemerintah.
Sebagai regulator, Sugihardjo meminta kepada para operator untuk tetap mematuhi ketentuan Kementerian Perhubungan untuk tidak menaikkan tarif angkutan lebih dari 10 persen.
"‎Saya ingin mengingatkan semua operaotor tolong lihat masyarakat jangan dinaikan di luar batasan, karena itu akan menciderai kepercayaaan terhadap angkutan darat, jadi ke depan akan ditinggalkan kalau begitu," katanya.
Adapun ditegaskannya, bagi siapapun operator bus yang kedapatan menaikkan harga di luar ketentuan Kemenhub akan dikenakan sanksi-sanksi sesuai pelanggaran.
"Semua kami lakukan sanksi administrasi, lalu bisa pembekuan izin bagi kendaraan bersangkutan dalam waktu mingguan hingga bulanan, kalau lebih berat lagi perusahannya tidak bisa melakukan pengembangan usaha," pungkas Sugihardjo. (Yas/Gdn)
Menhub Himbau Penumpang Tak Cegat Bus di Pinggir Jalan
Bagi siapapun operator bus yang kedapatan menaikkan harga di luar ketentuan Kemenhub akan dikenakan sanksi-sanksi sesuai pelanggaran.
Advertisement