Liputan6.com, Palu - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut ada ratusan kapal asing yang tertangkap di beberapa titik perairan laut di Indonesia. Kapal-kapal tersebut diciduk karena melanggar teritori dan mengeruk sumber daya laut Indonesia dengan cara tidak benar.
Sekretaris Jenderal KKP, Sjarief Widjaja menjelaskan, penangkapan kapal asing itu bukan saja oleh KKP, tapi juga TNI Angkatan Laut dan Kepolisian yang melakukan tindakan hukum atas pelanggaran itu.
"Ada banyak stasiun atau titik penangkapan, contohnya di Pontianak ada 33 kapal oleh KKP, Tarempa 7 kapal. Totalnya lebih dari 100 unit tertangkap seperti di Batam, Tual, Anambas dan titik lainnya," ucap dia saat ditemui di Palu, Sulawesi Tengah, seperti ditulis Minggu (7/12/2014).
Sjarief memastikan, kapal-kapal ini tidak semuanya sudah dalam proses penenggelaman. Namun ada kapal yang baru saja tertangkap, sedang dalam proses pengadilan, dan kapal yang siap ditenggelamkan seperti tiga kapal asing sebelumnya oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
"Kalau kapal yang di Pontianak 33 unit sudah tertangkap, proses pengadilan, sudah ingkrah dan kami mau tenggelamkan. Seperti tadi malam ada ABK kapal asal Filipina tertangkap," tutur Sjarief.
Dalam proses penenggelaman kapal pun tidak bisa sembarangan. Katanya, tindakan tersebut harus dilakukan di lokasi yang sesuai sehingga bisa menjadi tempat bagi para ikan berkumpul.
Namun dijelaskan Sjarief, kapal asing tidak melulu harus ditenggelamkan. Kapal tersebut dapat dilelang sesuai keputusan pengadilan.
"Kalau kapalnya masih bagus, bisa dipakai masyarakat, buat apa kami tenggelamkan. Kan bisa mereka beli. Tapi kalau sudah tidak layak, rugi, ya mending ditenggelamkan," terangnya.
Ratusan Kapal Asing Siap Ditenggelamkan Menteri Susi?
Kapal asing tidak melulu harus ditenggelamkan. Kapal tersebut dapat dilelang sesuai keputusan pengadilan.
Advertisement