Sukses

Ditjen Pajak Gandeng KPK & Polri Optimalkan Penerimaan Negara

Tim Satgas dibentuk untuk membangun kepatuhan wajib pajak dan penegakan hukum agar sesuai target penerimaan negara lewat pajak

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak/Ditjen Pajak telah membentuk Tim Satuan Tugas Pengamanan Penerimaan Pajak (Tim Satgas) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse serta Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) untuk mendukung pengawasan kepatuhan dan penegakan hukuman perpajakan.

Pembentukan Tim Satgas merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan koordinasi dan supervisi di 12 provinsi yang beranggotakan Ditjen Pajak, KPK dan Bareskrim Polri.

Tim Satgas ini dibentuk dalam rangka membangun kepatuhan Wajib Pajak di samping melaksanakan penegakan hukum di bidang perpajakan bila mana perlu. Untuk melaksanakan tugasnya, anggota Satgas yang berasal dari KPK dan Bareskrim Polri ditunjuk sebagai Tenaga Ahli sesuai ketentuang dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Tim Satgas melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan hukum melalui suatu rangkaian proses mulai dari analisis data, profiling dan menentukan wajib pajak yang akan diperiksa hingga selesainya proses pengawasan dan penegakan hukum perpajakan.

"Diharapkan dengan terbentuknya Tim Satgas ini dapat dicapai koordinasi antar instansi yang ikut menunjang terbangunnya kepatuhan wajib pajak sekaligus mengamankan penerimaan pajak," tutur Direktur Jenderal Pajak Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Wahyu Tumakaka, seperti dikutip dari keterangan yang diterbitkan, Senin (8/12/2014).

Dalam tahap awal, kegiatan Tim Satgas diawali dengan kegiatan sosialisasi di tujuh provinsi yang dipilih yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Bangka Belitung dan Kepulauan Riau.

Apabila berdasarkan data yang tersedia, pemeriksaan pajak dianggap kurang memadai maka pemeriksanana akan dilanjutkan dengan proses penegakan hukum mulai dari pemeriksanaan bukti permulaan hingga proses penyidikan.

"Dengan demikian diharapkan kepatuhan wajib pajak akan meningkat dan pembayaran pajak terlaksana sesuai kewajiban untuk menjamin tercapainya penerimaan negara," kata Wahyu. (Fik/Ahm)