Liputan6.com, Jakarta - Upaya mempermudah penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), pemerintah telah sepakat untuk menyederhanakan proses pengurusan sertifikasi tersebut.
Namun Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menegaskan penyederhanaan ini hanya akan berlaku bagi industri kecil dan menengah (IKM). Sedangkan bagi industri besar tetap harus mengikuti prosedur normal.
"Itu berlaku untuk IKM saja, apapun itu industrinya," ujar dia di Jakarta, Senin (8/12/2014).
Gobel mengatakan, dari data yang diterima bahwa hampir semua industri besar telah memiliki SVLK, sehingga kewajiban sertifikasi ini sudah tidak menjadi masalah.
"Skala besar sudah melakukan semua, misalnya pabrik kertas itu sudah. Jadi sudah tidak menjadi masalah," katanya.
Saat ini, industri pengolahan kayu berjumlah lebih dari 2.000 industri. Dari angka tersebut, sekitar 900 industri telah memiliki SVLK dan mayoritas merupakan industri skala besar.
Seperti diketahui, tiga menteri yaitu Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya serta perwakilan dari Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) telah sepakat bahwa ketentuan SVLK berlaku mulai 1 Januari 2015.
Namun karena masih banyak industri yang belum memiliki sertifikasi ini, maka pemerintah dan pelaku usaha akan melakukan penyederhanaan dalam pengurusan SVLK tersebut. Penyederhanaan ini dalam hal prosedur dan mekanisme untuk mendapatkan sertifikasi kayu tersebut. (Dny/Nrm)
Penyederhaan Pengurusan Verifikasi Legalitas Kayu Khusus IKM
Dari data yang diterima, hampir semua industri besar telah memiliki SVLK, sehingga kewajiban sertifikasi ini sudah tidak menjadi masalah.
Advertisement