Sukses

Bos Mandiri Usul Transfer Uang di Bawah Rp 100 Juta Pakai Kliring

Pelaku industri perbankan merekomendasikan transfer uang di bawah Rp 100 juta dengan menggunakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan aturan baru transfer uang di bawah Rp 100 juta tak lagi menggunakan sistem BI Real Time Gross Settlement (RTGS). Kebijakan ini mendapat tanggapan dari pelaku perbankan.

Bank lebih merekomendasikan transfer uang dengan nominal tersebut menggunakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

"Sebenarnya pakai kliring nyampainya juga cepat. Kalau pakai sistem RTGS akan lebih berat, jadi bisa lebih lama sampainya. Ini yang mau diseimbangkan BI, antara RTGS dan SKNBI," ujar Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk, Budi Gunadi Sadikin, di Jakarta, Selasa (9/12/2014).

Secara teknologi, kata Budi, sistem kliring dapat mentransfer uang dalam waktu cepat. Transaksi bisa dilakukan dalam sehari saja. "Di luar transaksi lewat BI, via jaringan ATM juga bisa misalnya transfer antara bank satu dengan yang lain. Walaupun jumlahnya cuma Rp 100 juta, lumayan lho," pungkas Budi.

Sekadar informasi, transfer uang di bawah Rp 100 juta antar bank kini akan menggunakan SKNBI yang akan diproses setiap dua jam. BI beralasan, penggunaan SKNBI sangat murah.

Tujuan lainnya untuk menyeimbangkan penggunaan infrastruktur sistem pembayaran BI. Kebijakan nominal transaksi BI RTGS untuk nasabah bank bertujuan meningkatkan efisiensi biaya transaksi yang harus dibayarkan nasabah. Aturan tak lagi pakai RTGS tercantum dalam SE No 16/18/DPSP tanggal 28 November 2014. Kebijakan ini mulai berlaku 15 Desember 2014. (Fik/Ahm)