Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) mengisyaratkan penundaan proyek pembangunan The National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau lebih dikenal dengan Tanggul Raksasa (Giant Sea Wall). Padahal Oktober lalu, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah groundbreaking tahap I (A) dinding penahan air.
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heriawan mengkaji ulang proyek berbentuk burung garuda besar di Utara Jakarta yang diperkirakan menelan anggaran sekira Rp 500 triliun itu. Namun dia menampik jika disebut penundaan.
"Bukan ditunda, tapi dipelajari lebih lanjut supaya pembangunannya holistik (menyeluruh), dari hulu tengah sampai hilir sekaligus. Nggak hanya menyelesaikan di hilir saja, tapi hulunya nggak diselesaikan," tutur dia usai Rakor Giant Sea Wall di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (9/12/2014).
Lebih jauh katanya, pemerintah akan mempelajari kembali konsep dan desain tahap II dan tahap III (seksi B dan seksi C). Sementara tahap I pembangunan dinding penahan air sepanjang 33 Kilometer (Km) tetap berlanjut sebagai penyelamat Jakarta.
"Tahap I harus tetap dibangun apapun yang terjadi. Mau ada tanggul raksasa atau tidak, tahap I harus ada. Kalau nggak, Jakarta Utara banjir kena air robb. Makanya ditinggikan tanggulnya, kalau nggak bahaya, Jakarta Utara kerendem," tegas dia.
Pemerintah, lanjut Aher begitu panggilan akrabnya, ingin menciptakan keberlanjutan dari manfaat tanggul raksasa. Sehingga perlu ada kajian menyeluruh dari proyek fantastis tersebut.
"Kritikannya khawatir kalau tidak holistik, nggak utuh pembangunannya dari hulu sampai hilir, nanti yang berkelanjutan proyek pembangunannya bukan manfaatnya," terangnya.
Senada, Menteri Riset dan Teknologi Muhammad Natsir mengatakan, pembangunan tanggul raksasa mesti terintegrasi dari hulu sampai hilir.
"Belum (batal), nunggu kajian. Kayaknya nggak mungkin (lanjut) kan kita harus terintegarasi. Proyek itu hulunya bagaimana karena sekarang baru ada kajian parsial, bagaimana mengatasi masalah 13 sungai yang ada di DKI," tegas dia. (Fik/Ndw)