Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) menggelar sidak di Pasar Gembrong, Jakarta Timur. Pasar Gembrong sendiri merupakan salah satu pusat penjualan mainan di Jakarta.
Pantauan Liputan6.com, rombongan Direktorat Jenderal SPK sampai di pasar pukul 10.00 WIB. Tak menunggu lama, Direktur Jenderal SPK Widodo langsung memasuki toko mainan di pasar tersebut. Dia langsung mengecek beberapa mainan seperti mobil-mobilan dan robot dimana dari mainan itu ditemukan beberapa yang tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Ini nggak ada SNInya, pasti tidak ada Nomor Pendaftaran Barang (NPB)" kata dia di Jakarta, Rabu (10/12/2014).
Pihaknya pun menuturkan, mainan tidak memiliki SNI apalagi terbuat dari plastik pun dianggap berbahaya. Dia mengatakan, mainan anak yang tidak memiliki SNI biasanya terindikasi zat berbahaya yang bisa menyebabkan anak terkena kanker.
"Undang-undang menyebutkan pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan mainan anak-anak yang tidak memiliki atau tidak sesuai standar maka diancam pidana 5 tahun atua denda Rp 2 miliar," ujarnya.
Dia mengatakan jika sampai tanggal 20 Desember 2014Â masih ditemukan maina yang tidak memiliki label SNI maka akan ditindaklanjuti.
Sebagai informasi, sidak ini rencananya akan dilanjutkan ke beberapa tempat seperti Mal Kelapa Gading, Mal Mangga Besar. (Amd/Ndw)
Tertangkap Jual Mainan Tanpa SNI Bisa Didenda Rp 2 Miliar
Pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan mainan anak-anak yang tidak sesuai standar maka diancam 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.
Advertisement