Sukses

Operator Angkutan Darat Wajib Tambah Sopir Cadangan Saat Natal

Kementerian Perhubungan mewajibkan operator moda transportasi darat menambah sopir untuk perjalanan jauh.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan operator moda transportasi darat menambah sopir untuk perjalanan jauh. Hal itu bertujuan untuk menjamin keselamatan para penumpang saat merayakan hari Natal dan Tahun baru.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Sugihardjo mengatakan, sopir cadangan itu haruslah ditempatkan pada tempat-tempat persinggahan bus.

"Bahwa untuk moda jalan, bus lebih dari 8 jam maka operator diwajibkan pengemudi cadangan. Idealnya di lokasi transit sehingga tidak lelah. Jika tidak mungkin, masih ditolerir pengemudi di bus, terkait aspek keselamatan," kata dia di kantor Kemenhub Jakarta, Rabu (10/12/2014).

Dia mengatakan, untuk menjamin kelancaran para penumpang telah berkoordinasi dengan Jasa Marga guna memastikan kelancaran pada 9 titik  di wilayah Pantura yang saat ini masih tahap pembetonan. Sebelum Natal pekerjaan tersebut akan segera selesai.

Tak sekadar itu, dia mengatakan telah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menjamin keamanan jalan dan rumah-rumah yang ditinggalkan saat berpergian.

"Dan untuk pihak kepolisian sudah lakukan antisipasi keamaanan dilokasi pemberangkatan simpul bandara dan rumah kosong yang ditinggalkan. Serta pengamanan di perjalanan, ada operator bilang seperti pelemparan kaca bus, itu sudah ditindak lanjuti program di lapangan," ujar dia.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Ignatius Jonan mengatakan keselamatan dan kenyamanan merupakan hal utama dalam berkendara saat Natal dan Tahun Baru. Bahkan dia menegaskan, operator jasa angkutan tak boleh memaksakan kuota moda transportasi.

"Harus ada pemahaman yang sama, tidak boleh operasi natal dan tahun baru melebihi di luar ketentuan. Kalau A nggak boleh plus 5, minus boleh," tandas dia. (Amd/Ahm)

Video Terkini