Sukses

Dinas Pajak Segel Mal Penunggak Pajak Rp 1,8 M

Saat pemasangan spanduk dan tiang penyegelan, tidak ada perlawanan dari pihak pengelola pusah perbelanjaan itu.

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Dinas Pajak DKI Jakarta menyegel Mal Green Tebet, yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Penyegelan dilakukan karena pusat perbelanjaan yang berdiri di atas lahan milik Yayasan Kostrad itu menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) yang besarnya mencapai Rp 1,8 Miliar.

Pantauan liputan6.com, setelah melakukan pembicaraan dengan pengelola mall, petugas Pajak kemudian langsung memasang tanda penyegelan yang berada tepat di depan mal yang berada di Jalan MT. Haryono itu.

Saat pemasangan spanduk dan tiang penyegelan, tidak ada perlawanan dari pihak pengelola pusah perbelanjaan itu. Aktivitas di mal itu pun tampak berjalan seperti biasa.

Kepala Unit Pelayanan Pajak daerah Tebet Imron Cholid yang memimpin penyegelan itu mengatakan, selaku pengelola Mall, PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera belum membayarkan pajaknya selama empat tahun.  Besaran pajak yang ditunggak pun nilainya cukup fantastis.

"Jumlah yang belum dbayar sekitar Rp 1,8 miliar. Padahal kami terus menagih, sejak dari bulan Maret sudah kami beri tahu,November juga, kami datang, namun pihak pengelola mal menolak kami. sudah datang tapi tidak diterima, karena itu kami jadi pasang patok ini," ujar Imrom, kamis, (11/12/2014).

Imron mengatakan, pemasangan spanduk dan tiang penyegelan menurutnya sebagai bentuk peringatan keras agar seluruh wajib pajak membayarkan pajaknya hingga tepat waktu. Ia pun menegaskan, bila kewajiban untuk membayar pajak belum dilakukan, pihaknya tidak segan-segan akan mengambil tindakan lebih keras.

"Ini shock therapy. Ini mau dicicil apa mau dibayar lunas. Kalau tidak dibayar-bayar juga kami kasih surat paksa. Tidak dilunasi 3 hari akan disita terus dilelang," ucap Imron.

Mal itu sendiri dikelola oleh sebuah PT bernama Wahana Cipta Sentosa Sejahtera yang mendirikan mall tersebut di atas lahan milik Kostrad melalui Yayasan Kostrad Darmaputra dengan status sewa selama 30 tahun. Bila habis masa tersebut, maka bangunan mal itu menjadi milik Kostrad.

Saat dikonfirmasi terkait penunggakan tersebut, Manager Building Operation Tebet Green Eko Priono mengaku pihaknya merasa malu karena telah menunggak pajak hinngga Rp 1,8 miliar.

"Ya tentu kami malu juga bisa seperti ini. Kami tentu tidak akan tinggal diam, ini sedang kami usahakan pasti akan kami lunasi karena kewajiban," ujar Eko.

Eko pun mengaku, pasca penyegelan tersebut, pihaknya akan langsung melakukan rapat dengan pihak pengelola untuk segera melunasi tunggakan pajak tersebut. "Pasti kami lunasi, kan ini kewajiban. Secepatnya kita bayar. Yang jelas kami kesulitan membayar. Kalau dengan yayasan gak ada masalah. Kami akan cepat tanggapi dalam hal pendanaan," ucapnya. (Luqman Rimadi/Gdn)