Liputan6.com, Jakarta - Gerakan Bersama Buruh (Geber) BUMN mendesak Kepala BNP2TKI Nusron Wahid menyelesaikan masalah outsourcing (tenaga alih daya) di bagian call center BNP2TKI.
"Laporan yang masuk ke kami, terdapat 47 karyawan bagian call center yang berstatus outsourcing. Mereka bekerja sejak 2012 sampai sekarang," ujar Koordinator Geber BUMN, Ais di Jakarta dalam keterangannya, Jumat (12/12/2014).
Baca Juga
Ais menuturkan, bagian call center adalah pintu informasi pertama ketika petugas menerima pengaduan dari anggota keluarga TKI, baik dari dalam dan luar negeri. Mereka, lanjut Ais bekerja 3 shift selama 7 hari kerja. Menurut laporan, para petugas call center dipekerjakan oleh dua perusahaan vendor, yakni PT Rekalsel dan PT Almira Sagutama.
Advertisement
"Salah satu perusahaan vendor kerap terlambat membayarkan gaji karyawan, adanya potongan yang tidak jelas, potongan bisa sampai Rp100.000 jika petugas tidak masuk kerja," ujar Ais.
Ais menjelaskan, dalam Permenakertrans 19 Tahun 2012 tentang Outsourcing, terdapat lima jenis kegiatan yang bisa dioutsourcingkan. Kelima kegiatan tersebut meliputi cleaning service, catering, security, usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, dan usaha penyediaan angkutan bagi buruh/pekerja. "Petugas call center masuk kategori mana dari lima jenis usaha tersebut?," tanya ia.
Atas fakta itu, Geber BUMN mendesak Nusron bisa selesaikan masalah itu sesegera mungkin. "Kami menunggu revolusi mental Nusron untuk selesaikan masalah ini," tegas Ais.
Jika Nusron sukses selesaikan masalah itu, kata Ais, ia pantas ruislag posisi dengan Hanif Dhakiri sebagai Menaker, mengingat Menaker punya hutang besar untuk selesaikan masalah outsourcing di BUMN, tapi sampai sekarang masalah tersebut tak kunjung selesai.
"Nusron lebih pantas gantikan Hanif sebagai Menaker, sementara Hanif lebih baik jadi Kepala BNP2TKI mengingat dia dari keluarga TKI," tegas Ais.
Anggota Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning mengingatkan Presiden Jokowi harus segera mewujudkan sekaligus menyelamatkan nasib ekonomi dan kesejahteraan pekerja outsourcing BUMN ini.
"Bahwa hubungan direksi dan karyawan di BUMN bukan sebagai 'bos' dan 'budak' tapi hubungan Konstitusional, Sehingga pemahaman ini sebagai bentuk revolusi mental di tubuh BUMN, dan Jokowi berkewajiban untuk memulainya dari kasus ini," tegas Ribka. (Nrm/Ahm)