Liputan6.com, Palembang - Ada sejumlah cara menggenjot pendapatan pemerintah salah satunya dengan pajak. Salah satu cara unik menggenjot penerimaan pajak dilakukan oleh Pemerintah Kota Palembang, Sumatra Selatan.
Pemkot Palembang berencana mengenakan pajak untuk pengelola kos menengah bawah dan masyarakat yang mengkonsumsi nasi bungkus di Palembang.
Cara itu dilakukan untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) 2014 dari sektor pajak sekitar 10 persen. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Palembang melaporkan bahwa PAD Palembang dari empat jenis penerimaan baru masih rendah di akhir Oktober 2014. Dari rasio tahapan ideal 83,33 persen, saat ini baru tercapai 70,98 persen.
Advertisement
Dispenda Palembang pun berencana segera membicarakannya dengan Plt Walikota Palembang, Harnojoyo terkait hal tersebut. Kemungkinan kebijakan ini akan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Walikota (Perwali) yang akan diterapkan pada 2015.
Â
"Jika selama ini rumah makan hanya menarik pajak bagi pembeli yang makan di tempat, kenapa tidak kita menarik pajak juga bagi pembeli nasi bungkus di Rumah Makan dan Restoran yang ada di kota Palembang," ujar Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang, Agus Kelana, kepada Liputan6.com, seperti ditulis Minggu (14/12/2014).
Pengelola kos-kosan kelas menengah ke bawah juga akan dibebankan pajak. Sebelumnya, usaha kos-kosan yang lebih dari 10 pintu yang dibebani pajak 10 persen. Namun jika Perda tersebut disahkan, pengusaha kos-kosan di bawah 10 pintu pun akan dibebankan pajak tersebut. Petugas penagih pajak dari Dispenda Palembang yang akan menagih langsung ke kos-kosan tersebut.
"Tahun depan, usaha kos-kosan dengan jumlah di bawah 10 kamar juga akan dikenakan pajak. Petugas kita juga akan datang ke lokasi untuk menagihnya," katanya.
Ternyata, kebijakan yang terkesan unik ini ditanggapi positif oleh Wakil Ketua DPRD Palembang, Mulyadi. Menurut Mulyadi, rencana ini sangat bagus asalkan tepat sasaran.
"Kalau pembeli nasi bungkus tidak makan ditempat, dilihat dulu yang beli. Kalau hanya perorangan, janganlah dibebankan dengan pajak. Tapi kalau untuk acara atau membeli dalam jumlah yang banyak, ya tidak apa-apa diberikan pajak. Jika untuk kepentingan kota Palembang tentu harus didukung, tapi harus tepat sasaran," paparnya. (Ajeng Resti/Ahm)