Liputan6.com, Jakarta - Rapat Panitia Pengadaan CPNS Secara Nasional (Panselnas) memutuskan pelaksanaan Tes Kompetensi Bidang (TKB) seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014 tidak boleh dilaksanakan bagi instansi yang nilai Tes Kompetensi Dasar (TKD) -nya baru dapat dikeluarkan Panselnas setelah 20 November 2014.
Hal itu tertuang dalam surat edaran yang diteken Sekretaris Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji atas nama Menteri Yuddy Chrisnandi pada 12 November 2014 lalu.
Surat itu telah dikirimkan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepagawaian Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota.
Advertisement
“Dengan pertimbangan disamping waktunya yang sudah sangat singkat/pendek, terdapat kebijakan agar setiap instansi melaksanakan efisiensi penggunaan anggaran belanja bahan, jasa profesi, dan belanja jasa lainnya,” bunyi surat tersebut.
Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno.
Berdasarkan data yang bisa diakses pada situs Kementerian PAN-RB, sejumlah instansi baik Kementerian maupun Lembaga (K/L) mengumumkan hasil TKD CPNS 2014 setelah 20 November 2014. Bahkan hingga saat ini masih ada K/L yang belum mengumumkan hasil TKD-nya. (Ndw)